Komisi II Minta Pemkot Tegas Terhadap 163 Swalayan Tanpa Izin

RDP Komisi II bersama pihak swalayan

BALIKPAPAN – Komisi II DPRD Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pelaku usaha tokoh Swalayan, Disdag dan Disprinkop Balikpapan, pada Senin (19/4/2021). RDP tersebut membahas terkait evaluasi pelaksanaan program kemitraan dengan UMKM sesuai amanat Perda No 4 Tahun 2016.

Diketahui dari RDP tersebut, dari 234 toko Swalayan yang beroperasi di Balikpapan, hanya 71 swalayan yang mengantongi Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS), selebihnya 163 tidak mengantongi izin.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Mieke Henny menyoroti hal tersebut. Menurutnya hal tersebut tidak dapat ditoleransi, karena tercantum dalam Perda dan Perwali yang sudah diatur.

“Harusnya ditertibkan, Pemkot tidak bisa melakukan pembiaran, karena itu pelanggaran hukum,” serunya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, H. Haris mengatakan dalam hal ini Pemkot harus bersikap tegas untuk menertibkan toko Swalayan tanpa izin. Jelasnya, jika tidak, Pemkot telah menabrak aturannya sendiri dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 04 Tahun 2016 tentang, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

“Meski ada toko Swalayan, berdiri sebelum diberlakukan perda atau perwali itu. Jangan sampai, hal-hal kecil, menjadi target penertiban sementara yang besar-besar tidak tertibkan. PKL dihambur dilarang berjualan, padahal ada Swalayan beroperasi tanpa izin tidak dilakukan penertiban,” jelasnya. (cps)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *