
BALIKPAPAN – Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 1.456,86 gram yang disita dari tersangka WI (34), Jumat (1/12/2023). Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan, pemusnahan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas narkotika di wilayah Kaltim.
“Kami bertekad untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menghentikan peredaran narkoba di Kaltim. Dengan pemusnahan ini sebagai salah satu langkah nyata,” katanya.
Rickynaldo melanjutkan, barang haram yang dimusnahkan ini ditemukan Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim saat penangkapan WI pada Senin (20/11/2023) lalu di Jalan Proklamasi, Gunung Samarinda, Balikpapan Utara.
WI ditangkap atas informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di kawasan tersebut. WI mengemas sabu-sabu dengan rapi dalam kotak cutter.
Dari penelusuran kepolisian, barang haram tersebut diperoleh WI melalui jalur darat dari Banjarmasin, Kalsel. Kemudian masuk ke Kabupaten PPU, sebelum akhirnya akan diedarkan di Kota Balikpapan.
“Sabu ini dipastikan berasal dari luar negeri, karena cara pengemasannya yang khusus,”ucapnya.
Atas perbuatannya, WI dijerat Pasal 114 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Pcm)