
BALIKPAPAN – Selama bulan suci Ramadhan 1442 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah mengeluarkan surat edaran untuk menutup segala kegiatan di Tempat Hiburan Malam (THM).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan Zulkifli menerangkan, penutupan THM dan sejenisnya ini telah diberlakukan sejak tanggal 12 April hingga 16 Mei 2021 mendatang untuk menghormati umat muslim yang menjalani ibadah puasa.
“Akan ditutup mulai 12 April hingga 16 Mei. Jadi baru boleh beroperasi kembali tanggal 17 Mei di bulan depan,” terangnya, Senin (12/04/2021).
Lebih lanjut dirinya juga menjelaskan, penutupan THM ini dilaksanakan sesuai dengan kebijakan yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro tahap ke empat yang berlaku mulai tanggal 11 April hingga 24 April 2021. Namun untuk Hotel sendiri? masih diperbolehkan untuk membuka acara live music selama Ramadan, tetapi disarankan menyesuaikan tema Ramadan seperti lagu-lagu religi.
“Kita arahkan penampilannya musik-musik religi, jadi boleh tapi menyesuaikan situasi ibadah Ramadan,” jelasnya.
Dalam penerapan PPKM mikro jilid keempat ini, Zulkifli menjelaskan, ada beberapa kebijakan relaksasi terbaru yakni empat penambahan perpanjangan aktivitas masyarakat hingga pukul 23.00 Wita. Dengan pertimbangan umat muslim melaksanakan salat tarawih dan ibadah lainnya di bulan Ramadan. (pcm)
Editor: (dy)



