
BALIKPAPAN – Selama memberlakukan penilangan secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile hingga hari ini, Senin (12/04/2021), sebanyak 18 pengendara diketahui telah melanggar lalu lintas di Kota Balikpapan.
Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono, yang dimana para pelanggar tersebut telah terekam kamera elektronik yang terpasang di helm petugas Satlantas Polresta Balikpapan saat melakukan patroli di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota.
“Hari ini kita melaksanakan penindakan menggunakan Mobile ETLE untuk mengurangi bersentuhan dengan pelanggar. Dari tadi pagi kita melaksanakan kegiatan, ada 18 pelanggaran yang terekam di kamera,” ungkapnya.
Setelah melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas, kemudian petugas akan langsunh memberikan surat tilang. Selanjutnya, pelanggar wajib melakukan konfirmasi melalui via online dan juga manual dengan datang langsung ke posko ETLE di Satlantas Polresta Balikpapan.
“Sejauh ini baru ada lima pelanggar yang melakukan konfirmasi. Yang belum diberi waktu selama 10 hari, kalau tidak akan dilakukan penilangan dan pemblokiran STNK,” terang Irawan.
Lebih lanjut, selain ETLE mobile ini, nantinya akan ada juga ETLE statis. Yakni, kamera yang terpasang di sejumlah titik yang rawan pelanggaran. Seperti di Simpang Plaza, Lapangan Merdeka serta simpang Beruang Madu.
“Kita awali dengan Mobile ETLE sampai nanti launching ETLE Statis. Saat ini perangkatnya masih dipasang. Itu nanti otomatis. Ketika ada pelanggaran seperti tidak menggunakan helm dan lainnya langsung di capture oleh kamera,” ucapnya. (pcm)
Editor: (dy)



