11 Bulan Hirup Udara Segar, Karena Sabu Dipenjara Lagi

IBR (64) yang berhasil diamankan BNNK Balikpapan. (pcm)

BALIKPAPAN – Seorang pria berinisial IBR (64) kembali diamankan oleh tim Jajaran Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan setelah kedapatan membawa 3 bungkus plastik bening berukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 18,62 gram.

Dimana pelaku sendiri diringkus di kediamannya, Jalan Aidil Makmur, Baru Ilir, Balikpapan Barat pada 9 Maret 2021 lalu. Bahkan penangkapan ini sudah yang kedua kalinya dengan kasus yang serupa.

Kepala BNNK Balikpapan, Kompol M Daud saat pers conference di kantornya, Selasa (06/04/2021) menerangkan, pengungkapan kasus bermula saat petugas melakukan penyelidikan laporan masyarakat terkait adanya kasus penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

“Saat tim melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersangka, didapati barang bukti sabu,” terangnya.

Dalam proses interogasi, kepada petugas IBR mengaku barang haram tersebut ia dapat dari aalah seorang rekannya yang berinisial T.

“Katanya dari seseorang, saudara T. Itu sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebentar lagi akan kami tangkap juga,” ucap Daud.

Bahkan saat ditanya oleh awak media, IBR mengatakan bahwa ia baru saja merasakan kebebasan dan menghirup udara segar ini baru sekitar 11 bulan.

“Dulu itu saya memang jualan sabu. Barang itu datang dari Samarinda, itu anakku yang kenal,” ngakunya IBR.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam kembali mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (pcm)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *