
PASER – Tambang batu bara ilegal memang cukup meresahkan, terutama bagi masyarakat sekitar. Kali ini, tambang ilegal disinyalir berada di Kabupaten Paser, yang dekat dengan wilayah Ibu Kota Negara (IKN) baru.
Padahal, Pemerintah Pusat memastikan akan menghentikan segala aktivitas tambang ilegal di sekitar wilayah Ibu Kota Negara (IKN) yang baru, di Kaltim. Hal itu ditegaskan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya usai rapat pemindahan IKN di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 15 Januari 2020 lalu.
Faktanya, batu bara ilegal masih saja tersaji, sekitar 146 Kilometer (Km) dari poros IKN yang baru, tepatnya dari Balikpapan, ada aktivitas tambang batu bara ilegal yang masih berjalan.
Penambangan ilegal emas hitam itu berada di Desa Lolo, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser. Disebut ilegal karena menurut informasi yang didapat, lokasi tambang merupakan bekas wilayah konsesi perusahaan berinisial PT KCI.
Perusahaan itu tidak beroperasi lagi lantaran izinnya kadaluwarsa pada tahun 2019 lalu. Masyarakat Desa Lolo Kecamatan Kuaro bahkan pernah menggelar aksi penghentian truk pengangkut batubara milik PT KCI sebanyak tujuh unit.
Benar saja, saat mendatangi lokasi tersebut, pada Jumat (12/3/2021) lalu. Selama 3,5 jam perjalanan dari Kota Balikpapan menuju Desa Lolo.
Tepat di persimpangan arah Tanah Grogot, akses jalan diawali melintasi masuk kebun sawit yang tumbuh rimbun siap panen dengan perlintasan jalan selebar 6 meter. Jalan ini juga satu-satunya akses menuju kawasan wisata Gunung Embun yang beberapa tahun belakangan ini viral di media sosial.
Hampir sepanjang jalan aspal yang sudah mengelupas itu ditumbuhi pohon tandan buah segar (TBS). Sekitar 1 Km dari jalan utama, aroma batu bara mulai tercium.
Terlihat ekskavator tengah mengangkat batu bara, yang kemudian ditumpuk ke stockpile. Sementara dump truck bermuatan 8 ton mengantre di jalan hilir mudik melintas berpapasan dengan truk pengangkut sawit.
Akses jalan sudah tidak layak, bahkan sungai kecil yang berada di sana turut menjadi lintasan angkutan kendaraan batu bara dengan membangun jembatan seadanya dari rangkaian baja. Sungai pun ikut tercemar.
Untuk menemukan penambangan ini juga tidak sulit karena cukup dekat dengan jalan perkampungan yang juga digunakan untuk jalan angkutan sawit. Dari situ, berjalan sekitar 100 meter, terdapat penambangan lain, bahkan penambangan tak jauh dari sisi badan jalan.
Sejumlah warung dadakan berdiri di jalan sepanjang menuju area tambang, beberapa orang terlihat asyik duduk sembari mengawasi sejumlah kendaraan yang melintas.
Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser, Abdul Basyid melalui sambungan telepon perihal keberadaan tambang yang diduga ilegal tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, Abdul Basyid belum menjawab panggilan telepon.
Sementara saat dikonfirmasi terkait dugaan kuat adanya aktivitas tambang ilegal bekas konsesi PT BHP KCI, Kapolres Paser AKBP Eko Susanto mengaku baru mengetahui adanya aktivitas tersebut di Desa Lolo.
AKBP Eko Susanto menegaskan baru menerima informasi tersebut. Bahkan belum menerima satu pun laporan baik dari warga, instansi maupun LSM pemerhati lingkungan terkait keberadaan tambang ilegal di wilayah hukumnya.
“Di mana tadi, Desa Lolo ya? Saya belum menerima laporan atau informasinya. Baru tahu saya dari informasi mas ini. Baik nanti saya coba cek,” ungkapnya usai dikonfirmasi melalui telpon WhatsApp, Sabtu (13/3/2021). (bie)



