
Samarinda, Kaltimedia.com — Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah menuai kritik dari berbagai pihak.
Pengalihan tersebut dinilai tidak lazim, mengingat Yaqut baru sekitar sepekan menjalani masa penahanan di rumah tahanan (rutan) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Hingga kini, KPK belum memberikan penjelasan rinci mengenai alasan di balik kebijakan tersebut. Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait transparansi dan konsistensi penegakan hukum.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai keputusan tersebut berpotensi menimbulkan risiko dalam proses penyidikan.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyebut status tahanan rumah dapat membuka peluang bagi tersangka untuk mempengaruhi saksi maupun menghilangkan barang bukti.
“Hal ini merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan oleh KPK kepada tersangka korupsi. Sebab, berdasarkan catatan ICW pengalihan penahanan yang dilakukan oleh KPK cukup ketat, salah satunya karena alasan sakit,” kata Wana dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).
ICW juga mendesak Dewan Pengawas KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan lembaga tersebut yang diduga mengetahui dan menyetujui pengalihan status penahanan.
Kritik serupa disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Ia menilai langkah KPK tersebut mengecewakan publik, terutama karena tidak disampaikan secara terbuka sejak awal.
“Tidak ada pengumuman. Itu kalau tidak dibocorkan istrinya Noel kan gak ketahuan itu. Sementara, KPK dalam undang-undang itu asasnya adalah keterbukaan,” kata Boyamin.
Menurutnya, pengalihan penahanan seharusnya diumumkan secara resmi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Menanggapi polemik tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan pengalihan penahanan merupakan kewenangan penyidik dan dilakukan atas dasar permohonan keluarga.
“Bukan karena kondisi sakit mas, Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” kata Budi.
Ia menegaskan bahwa seluruh kewenangan terkait penahanan, termasuk pengalihan statusnya, berada di tangan penyidik.
Namun demikian, sejumlah pihak menilai keputusan tersebut tetap perlu dijelaskan secara lebih transparan, mengingat pengalihan penahanan tanpa alasan kesehatan disebut sebagai yang pertama kali terjadi sejak KPK berdiri.
Informasi mengenai tidak lagi ditahannya Yaqut di rutan justru pertama kali diketahui publik dari pihak luar, yakni istri Immanuel Ebenezer, setelah kunjungan pada momen Idulfitri, Sabtu (21/3/2026).
Fakta ini semakin memperkuat kritik terhadap KPK terkait kurangnya keterbukaan informasi kepada publik. (Ang)





