
BALIKPAPAN – Entah apa yang ada di benak GA, kini pria yang berusia 28 tahun tersebut harua kembali mendekam dibalik jeruji besi. Pasalnya, ia nekat melakukan aksi pencurian di Asrama Polisi Segara, Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota.
GA sendiri sudah sebanyak lima kali berurusan dengan pihak aparat, namun hukuman penjara juga tidak membuatnya jera.
Diketahui kronologi pencurian tersebut, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto menjelaskan, GA melakukan aksinya pada tanggal 2 Januari 2021 lalu sekitar pukul 04.00 Wita dini hari. Saat itu GA naik ke lantai dua asrama, kemudian masuk ke dalam salah satu rumah lewat ventilasi.
“Yang bersangkutan naik ke lantai dua. Kebetulan asrama ini tingkat, dua lantai. Yang bersangkutan masuk ke rumah melalui angin-angin (Ventilasi, Red) yang kebetulan muat oleh pelaku,” ucapnya saat pers rilis, Selasa (19/01/2021).
Lebih lanjut, setelah GA berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Seperti handphone, jam tangan serta sebuah celengan.
“Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta dan melaporkan ke Polresta Balikpapan,” katanya.
Mendengar jelas dari korban, tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan segera melakukan penyelidikan secara intensif dan mendalam, alhasil beberapa waktu berselang, tim berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
“Sehingga pada Minggu 17 Januari 2021 sekitar pukul 22.00 Wita, tim berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian di asrama Segara. Ia ditangkap di rumahnya yang tidak jauh dari asrama,” ungkap Kompol Agus.
Setelah mengamankan pelaku, Polresta Balikpapan juga sudah mengamankan barang bukti hasil curian GA. Salah satunya adalah jam tangan milik korban.
“Selain itu ada juga satu buah handphone, di daerah Samboja, kebetulan sudah dijual oleh pelaku. Sudah berhasil kita amankan dari tangan penadah. Untuk celengan sudah hilang. Keterangan pelaku sudah dibuang ke laut. Itu juga masih kita dalami,” tuturnya.
Dari hasil penyidikan sementara, GA ternyata seorang residivis yang sudah lima kali keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Terakhir tahun 2020 lalu, dengan kasus yang serupa, yaitu kasus pencurian.
“Kasusnya pencurian paling banyak, dan pengrusakan,” ucap Kompol Agus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara. (pcm)
Editor: (dy)





