
KALTIMEDIA.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus melakukan inovasi pelayanan guna mendukung pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengoptimalkan layanan perizinan terpadu sehingga pelaku usaha dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi dalam satu lokasi pelayanan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, transparan, dan terintegrasi. Dengan sistem pelayanan terpadu, pelaku UMKM tidak lagi harus mendatangi berbagai instansi secara terpisah untuk melengkapi dokumen usaha yang dibutuhkan.
Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi, mengatakan pihaknya berupaya memastikan seluruh kebutuhan administrasi pelaku usaha dapat difasilitasi melalui layanan yang tersedia di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Intinya bagaimana UMKM itu bisa difasilitasi. Apa pun yang mereka butuhkan, di kantor PTSP sudah ada. Jadi mereka tidak perlu lagi ke mana-mana,” ujar Helmi, Kamis (2/7/2026).
Ia menjelaskan, salah satu tugas utama DPMPTSP adalah menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas dasar bagi setiap pelaku usaha. Namun, dalam proses pengembangan usaha, UMKM juga membutuhkan berbagai dokumen pendukung lainnya agar dapat memenuhi ketentuan perundang-undangan sekaligus meningkatkan daya saing produk dan layanan yang dihasilkan.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, DPMPTSP menghadirkan berbagai layanan lintas instansi di lingkungan PTSP sehingga proses pengurusan perizinan dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien.
Salah satunya adalah layanan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang dapat diakses langsung melalui layanan dari Dinas Kesehatan bagi pelaku usaha di sektor makanan dan minuman.
“Misalnya, pelaku usaha yang membutuhkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dapat langsung mengakses layanan dari Dinas Kesehatan tanpa harus mendatangi kantor lain,” jelasnya.
Selain itu, pelaku usaha yang ingin mengurus sertifikat halal juga dapat memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Kementerian Agama di lokasi yang sama sehingga proses pengajuan menjadi lebih mudah dan terkoordinasi.
Tidak hanya itu, sejumlah layanan dari instansi dan lembaga lain juga telah tersedia di kantor PTSP, mulai dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Dengan konsep pelayanan terpadu tersebut, pelaku UMKM cukup berpindah dari satu loket ke loket lainnya sesuai kebutuhan administrasi yang diperlukan tanpa harus keluar masuk berbagai kantor pemerintahan.
“Jadi mereka tinggal berpindah loket sesuai kebutuhan. Itulah pelayanan terpadu yang sedang kita optimalkan,” katanya.
Helmi menambahkan, pengembangan layanan terpadu masih akan terus diperluas melalui kerja sama dengan berbagai mitra strategis. Dalam waktu dekat, sejumlah institusi akan bergabung untuk melengkapi ekosistem pelayanan bagi pelaku usaha.
Mitra tersebut antara lain Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, BRI Insurance, serta layanan pendampingan hukum dari advokat profesional.
Kehadiran berbagai mitra tersebut diharapkan dapat mempermudah pelaku UMKM dalam memperoleh akses pembiayaan usaha, perlindungan asuransi, hingga konsultasi hukum untuk mendukung keberlangsungan usaha mereka.
Selain itu, DPMPTSP juga menjalin kolaborasi dengan Universitas Islam Negeri untuk memberikan pendampingan kepada pelaku usaha dalam melengkapi persyaratan sertifikasi halal.
“Pendampingan tersebut diharapkan mampu mempercepat proses pengajuan sertifikasi sekaligus meningkatkan daya saing produk UMKM Balikpapan,” ujarnya.
Berdasarkan data DPMPTSP, sepanjang tahun 2025 telah diterbitkan sekitar 5.200 Nomor Induk Berusaha bagi pelaku UMKM di Kota Balikpapan. Sementara sejak implementasi sistem Online Single Submission (OSS) pada 2020, jumlah NIB yang diterbitkan telah mencapai sekitar 127 ribu dokumen.
Selain meningkatkan kualitas pelayanan, DPMPTSP juga menargetkan pertumbuhan penerbitan NIB sebesar dua persen setiap tahun sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah. Meskipun kondisi ekonomi global dan dinamika investasi masih menjadi tantangan, pemerintah tetap optimistis target tersebut dapat dicapai.
“Kita harus tetap optimistis. Walaupun mungkin tidak melampaui capaian tahun sebelumnya, paling tidak bisa memenuhi target yang telah ditetapkan,” tutup Helmi. (mang/Adv Diskominfo Balikpapan)



