KPK Tunggu Laporan JPU untuk Panggil Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama

Gambar saat ini: Foto: Tersangka kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan. Sumber: Istimewa.
Foto: Tersangka kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kemungkinan pemanggilan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut keterangan para saksi yang disampaikan selama persidangan berlangsung.

“Kami juga menunggu nanti laporan baru dari JPU seperti apa keterangan-keterangan yang disampaikan oleh saksi di persidangan,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2026).

Menurut Asep, surat dakwaan yang dibacakan jaksa merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan saksi saat tahap penyidikan. Namun, keterangan yang memiliki nilai pembuktian tetap berada dalam proses persidangan.

“Nanti di saat persidangan saksi juga bersaksi, pada saat itulah sebetulnya keterangan saksi yang menjadi bukti,” ujarnya.

Nama Djaka Budhi Utama diketahui muncul dalam surat dakwaan kasus dengan terdakwa Pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Manager Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan Sukolo; serta Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri.

Dalam dakwaan, Djaka disebut menghadiri pertemuan bersama sejumlah pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025. John Field turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Jaksa mengungkap John Field bersama dua anak buahnya diduga menyuap sejumlah pejabat Bea Cukai agar proses pengeluaran barang impor milik PT Blueray Cargo dipercepat.

Pejabat yang diduga menerima suap yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen, dan Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I.

Total uang suap yang diberikan mencapai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Penyerahan uang disebut dilakukan secara bertahap sejak Juli 2025 hingga Januari 2026 melalui sejumlah perantara, yakni Enov Puji Winarko dan Antonius Sidauruk.

Jaksa menyebut transaksi dilakukan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bali, di antaranya Hotel Borobudur, Phoenix Gastrobar Pantai Indah Kapuk, hingga Restoran So;Bar di Mall of Indonesia.

Selain uang tunai, para terdakwa juga diduga memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,845 miliar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.

Fasilitas tersebut meliputi hiburan senilai Rp1,45 miliar, satu unit jam tangan mewah merek Tag Heuer senilai Rp65 juta untuk Orlando Hamonangan Sianipar, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta untuk Enov Puji Winarko.

Jaksa menilai pemberian tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta kode etik aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Keuangan.

Sementara itu, pihak DJBC menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Namun karena perkara telah memasuki tahap persidangan, DJBC mengaku tidak dapat memberikan komentar terkait substansi perkara demi menjaga independensi proses hukum. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *