
Pekalongan, Kaltimedia.com – Pimpinan Pondok Pesantren Padang Ati di Kecamatan Buaran, Pekalongan, Abdul Khalim Fadlun (55) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati.
Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
“Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Setiyanto kepada wartawan, Kamis (28/5/2026).
Polisi juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Langsung kami tahan,” katanya.
Dalam penyelidikan sementara, polisi mencatat terdapat enam santriwati yang diduga menjadi korban tindakan pencabulan tersebut. Sementara itu, dugaan adanya korban yang mengalami kehamilan masih dalam pendalaman penyidik.
“Korbannya 6 orang santriwati. Untuk dugaan ada yang hamil masih kita dalami ya,” jelas Setiyanto.
Sebelumnya, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi mengungkapkan bahwa terduga pelaku diamankan polisi pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, bertepatan dengan Hari Raya Iduladha.
“Sudah kami amankan pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual. (Terduga) merupakan salah satu pendiri ponpes di wilayah Buaran,” ujar Riki.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap para korban, dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi sekitar dua hingga tiga tahun lalu saat para korban masih menempuh pendidikan di pesantren.
“Ya ada beberapa tahun yang lalu ya (kejadiannya), untuk waktunya relatif juga. Artinya mereka ini pada saat dia mondok di pesantren itu masih bungkam karena mereka diintimidasi, diancam,” imbuhnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman kasus, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri kemungkinan adanya korban lain. (Ang)



