
Samarinda, Kaltimedia.com – Rencana pinjaman sebesar Rp820 miliar yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ke Bankaltimtara mendapat sorotan dari DPRD Kalimantan Timur. Kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji secara menyeluruh, terutama dari sisi regulasi dan dampaknya terhadap keuangan daerah.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan bersama sejumlah lembaga untuk memastikan keabsahan proses pinjaman tersebut.
Sejumlah institusi yang dilibatkan antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kejaksaan, serta Bankaltimtara sebagai pihak pemberi pinjaman.
Ia menjelaskan bahwa pinjaman tersebut diklaim sebagai bagian dari pengelolaan kas daerah, yang umumnya bersifat jangka pendek dan digunakan untuk kebutuhan rutin pemerintah.
“Jika pencairan dilakukan pada Maret, maka pelunasannya idealnya sudah selesai sebelum akhir Desember di tahun yang sama,” ujarnya.
Meski dikategorikan sebagai pinjaman jangka pendek, DPRD Kaltim meragukan kemampuan Pemerintah Kabupaten Kukar dalam melunasi pinjaman tersebut dalam waktu kurang dari satu tahun anggaran.
Keraguan tersebut muncul karena nilai pinjaman yang cukup besar, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait perhitungan kemampuan bayar yang digunakan dalam pengajuan kredit.
Selain itu, aspek prosedural juga menjadi perhatian. DPRD menyoroti tidak adanya persetujuan dari DPRD Kukar dalam proses pengajuan pinjaman tersebut.
Menurut Hasanuddin, kebijakan yang hanya mengandalkan persetujuan kepala daerah tanpa melalui rapat paripurna berpotensi bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan APBD, terutama untuk pembiayaan proyek atau pembayaran pihak ketiga, seharusnya melibatkan persetujuan legislatif.
Lebih lanjut, Hasanuddin menilai bahwa pinjaman untuk kebutuhan infrastruktur umumnya bersifat jangka menengah, bahkan bisa melampaui satu tahun anggaran, sehingga kurang tepat jika dikategorikan sebagai pengelolaan kas jangka pendek.
Politikus Partai Golkar itu juga mengingatkan adanya potensi risiko gagal bayar yang dapat berdampak langsung pada keuangan daerah.
“Jika sampai terjadi gagal bayar, APBD bisa tertekan karena harus menutup kewajiban tersebut. Ini menyangkut dana masyarakat yang ditempatkan di bank daerah,” tegasnya.
Ia menambahkan, skema pinjaman yang tidak dikelola secara optimal juga berpotensi menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di masa mendatang.
DPRD Kaltim pun mendorong agar seluruh proses pinjaman tersebut dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna menghindari risiko yang dapat merugikan masyarakat. (Rfh)
Editor: Ang





