
Jakarta, Kaltimedia.com — Buku memoar selebritas Aurelie Moeremans berjudul Broken Strings: Kepingan Masa Muda yang Patah memantik perhatian publik sekaligus lembaga negara. Sejak dirilis dalam bentuk buku elektronik (e-book), karya tersebut memicu diskursus luas mengenai fenomena child grooming, yakni praktik manipulasi relasi yang menyasar anak di bawah umur.
Isu tersebut kemudian dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI bersama sejumlah lembaga negara, Senin (2/2).
Dalam rapat itu, anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, meminta agar komisinya menggelar RDPU lanjutan dengan menghadirkan pihak yang berkaitan langsung dengan buku tersebut, termasuk keluarga Aurelie Moeremans.
“Saya mohon ada rapat susulan, pimpinan, dengan menghadirkan setidaknya orang tua dari AM, yang menulis buku dan mengungkap kasus ini,” ujar Rieke dalam rapat.
E-book Broken Strings mengisahkan pengalaman pribadi Aurelie yang mengaku mengalami peristiwa tidak menyenangkan pada masa remajanya. Dalam buku tersebut, seluruh tokoh selain Aurelie disamarkan menggunakan nama lain.
Pada RDP yang digelar Senin ini, DPR menghadirkan Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, belum ada perwakilan dari pihak Aurelie yang hadir secara langsung.
Rieke mengungkapkan bahwa Aurelie menyatakan kesediaannya untuk hadir secara daring dalam forum RDPU Komisi XIII DPR RI. Menurutnya, korban ingin isu child grooming dibicarakan secara terbuka di Indonesia.
“Saya sudah memberikan nomor kontak pengacaranya. Orang tuanya siap hadir, bahkan korban siap melakukan zoom meeting dengan Komisi XIII. Karena korban menganggap sudah saatnya Indonesia berani bicara soal ini,” ujar Rieke.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap terduga pelaku, agar kasus serupa tidak hanya menjadi konsumsi publik atau bahan lelucon di media sosial.
“Kalau kita waras, orang seperti ini perlu mendapatkan sanksi hukum agar ada efek jera. Bukan hanya bagi dirinya, tetapi juga bagi pelaku-pelaku lain di luar sana,” tegasnya.
Komnas Perempuan Dorong Pedoman Penanganan Child Grooming
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) segera menerbitkan pedoman khusus penanganan child grooming.
“KemenPPPA perlu mengeluarkan pedoman penanganan child grooming secara eksplisit dan memastikan UPTD PPA menerapkan pendekatan berbasis korban sesuai mandat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Ratna.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip nonreviktimisasi oleh aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Menurutnya, child grooming bukan delik aduan, sehingga aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti setiap petunjuk atau informasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana.
“Siapa pun yang mengetahui atau mendapat petunjuk, termasuk aparat penegak hukum, harus segera menindaklanjuti kasus child grooming tersebut,” ujarnya.
Komnas Perempuan juga meminta Kementerian Komunikasi dan Digital, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), serta Dewan Pers untuk mendorong pemberitaan yang tidak menyalahkan korban, sekaligus memperkuat pengawasan DPR terhadap implementasi UU TPKS.
Selain itu, masyarakat dan tokoh publik diimbau untuk memperluas dukungan terhadap pemulihan korban kekerasan seksual, termasuk yang menggunakan modus child grooming.
Pemerintah Ingatkan Bahaya Manipulasi Berkedok Kasih Sayang
Sementara itu, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga), Wihaji, turut mengingatkan masyarakat agar mewaspadai praktik child grooming yang kerap dibungkus dengan perhatian dan kasih sayang semu.
Pernyataan tersebut disampaikannya menanggapi meningkatnya perhatian publik terhadap isu child grooming setelah terbitnya buku Aurelie Moeremans.
“Tindakan manipulatif tersebut berbahaya karena dapat menjadi pintu masuk terjadinya kekerasan terhadap anak,” kata Wihaji melalui akun Instagram resminya, Senin (2/2).
Ia menjelaskan bahwa child grooming biasanya diawali dengan pemberian perhatian, kasih sayang, dan kebahagiaan, namun secara perlahan pelaku melakukan manipulasi psikologis agar anak menjadi bergantung.
“Awalnya tidak terasa karena sifatnya manipulatif. Anak diberi perhatian, dibungkus kebahagiaan, lalu perlahan dicuci otaknya. Padahal itu hanya pintu masuk dan ujungnya bisa sangat berbahaya,” ujarnya.
Wihaji menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak, dalam bentuk apa pun dan dengan alasan apa pun, tidak dapat dibenarkan. Ia juga menekankan pentingnya edukasi dan kewaspadaan kolektif untuk mencegah praktik kekerasan terhadap anak di tengah masyarakat. (Ang)



