
Samarinda, Kaltimedia.com — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mempublikasikan capaian pengawasan pelayanan publik sepanjang tahun 2025. Hingga 22 Desember 2025, lembaga ini mencatat 188 laporan masyarakat yang telah ditindaklanjuti.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, mengatakan laporan yang masuk didominasi persoalan kepegawaian dan infrastruktur. Dari total laporan tersebut, 161 laporan atau 85,64 persen telah diselesaikan, sementara 27 laporan lainnya masih dalam proses pemeriksaan lanjutan.
“Sebagian besar laporan sudah kami selesaikan sesuai mekanisme, sedangkan sisanya masih berproses,” ujar Mulyadin.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan serius Ombudsman Kaltim adalah dugaan maladministrasi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi 130 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Jabatan Fungsional di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Berau.
Hasil pemeriksaan Ombudsman menemukan kebijakan pemberian TPP sebesar 80 persen kepada CPNS tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dampaknya, terjadi kekurangan pembayaran TPP sejak Juni hingga Desember 2025 dengan nilai mencapai sekitar Rp2 miliar.
“Kami telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemerintah Kabupaten Berau pada 9 Desember 2025 agar segera dilakukan langkah korektif,” tegas Mulyadin.
Selain menindaklanjuti aduan masyarakat, Ombudsman Kaltim juga aktif melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS). Salah satu fokus pengawasan tahun ini adalah praktik pungutan wisuda dan acara perpisahan di tingkat SMA dan SMK Negeri yang dinilai memberatkan orang tua siswa.
Investigasi di 10 sekolah di Samarinda, Balikpapan, dan Paser menemukan adanya penyimpangan prosedur. Pungutan yang seharusnya bersifat sumbangan justru diberlakukan dengan batas waktu pembayaran dan kesan wajib, menyerupai iuran resmi.
Di sektor infrastruktur, Ombudsman Kaltim turut menyoroti kerusakan jembatan di Perumahan Grha Mandiri 2, Kota Samarinda. Lambannya respons pemerintah daerah terhadap kerusakan pondasi jembatan tersebut menjadi catatan penting terkait kualitas dan kecepatan pelayanan publik.
Berdasarkan data Ombudsman Kaltim, karakteristik laporan sepanjang 2025 meliputi:
Substansi laporan terbanyak
- Kepegawaian: 70 laporan
- Infrastruktur: 47 laporan
Dugaan maladministrasi tertinggi
- Tidak memberikan pelayanan: 81 laporan
- Penyimpangan prosedur: 74 laporan
Wilayah dengan laporan terbanyak
- Kota Samarinda: 71 laporan
- Kabupaten Berau: 69 laporan
- Kabupaten Mahakam Ulu: 18 laporan
Instansi paling banyak dilaporkan
Pemerintah kabupaten/kota: 137 laporan
Di akhir pernyataannya, Mulyadin mengajak masyarakat Kaltim untuk terus berperan aktif dalam pengawasan pelayanan publik.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan berkualitas. Jangan ragu melapor jika menemukan kejanggalan, karena setiap aduan adalah bagian dari upaya perbaikan,” pungkasnya. (Rfh)
Editor: Ang



