Pendataan Pedagang Pasar Pagi Samarinda Dilakukan Bertahap, Disdag Tegaskan Tak Semua Bisa Langsung Terdata

Gambar saat ini: Foto: Kepala Disdag Kota Samarinda, Nurrahmani. Sumber: Istimewa.
Foto: Kepala Disdag Kota Samarinda, Nurrahmani. Sumber: Istimewa.

Samarinda, Kaltimedia.com – Keluhan sejumlah pedagang terkait kendala penggunaan aplikasi pendataan kembali mencuat di Kota Samarinda. Menyikapi hal tersebut, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda menegaskan bahwa proses pendataan pedagang memang dilakukan secara bertahap dan tidak dapat langsung mencakup seluruh pedagang dalam satu waktu.

Kepala Disdag Kota Samarinda, Nurrahmani, menjelaskan bahwa pada tahap awal, pendataan difokuskan kepada pedagang yang telah memenuhi ketentuan administrasi yang ditetapkan pemerintah daerah.

Salah satu kriteria utama yang menjadi prioritas adalah pedagang yang tidak terlibat praktik sewa-menyewa lapak.

“Untuk tahap pertama ini, kami selesaikan lebih dulu pendataan pedagang yang tidak memiliki permasalahan sewa-menyewa lapak. Pedagang yang memiliki SKTUB tetapi lapaknya disewakan kepada pihak lain belum kami bahas pada tahap ini,” ujar Nurrahmani.

Ia mengungkapkan, dalam proses pendataan masih ditemukan sejumlah pedagang yang secara administrasi tercatat memiliki Surat Keterangan Tempat Usaha Berdagang (SKTUB), namun lapak yang terdaftar justru digunakan oleh pihak lain melalui mekanisme sewa.

Kondisi tersebut menyebabkan data pedagang bersangkutan belum dapat dimasukkan ke dalam sistem pada tahap awal pendataan.

Menurut Nurrahmani, persoalan terkait boleh atau tidaknya praktik sewa-menyewa lapak akan dibahas secara khusus pada tahapan berikutnya. Saat ini, Disdag masih memfokuskan penyelesaian pendataan tahap pertama agar proses penataan pasar dapat berjalan secara tertib.

“Nanti akan ada pembahasan tersendiri terkait mekanisme sewa-menyewa lapak. Untuk sekarang memang belum masuk dalam pembahasan,” jelasnya.

Menanggapi keluhan pedagang yang Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya tidak dapat terinput ke dalam aplikasi pendataan, Nurrahmani menegaskan bahwa hal tersebut bukan sepenuhnya disebabkan oleh gangguan atau kesalahan sistem.

“Aplikasi hanya dapat diakses oleh pedagang yang masuk dalam kriteria tahap pertama. Jadi kalau ada NIK yang belum bisa masuk, itu karena memang belum memenuhi kriteria pendataan awal,” tegasnya.

Disdag Kota Samarinda memastikan bahwa proses pendataan pedagang akan dilanjutkan ke tahap berikutnya setelah pendataan tahap pertama selesai dilaksanakan.

Pemerintah daerah pun berharap para pedagang dapat bersabar dan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan, demi mewujudkan penataan pasar yang lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Rfh)

Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *