Satgas PKH Dalami Unsur Pidana 28 Perusahaan Perusak Hutan di Sumatra

Gambar saat ini: Foto: Pasca Banjir Bandang di Sumatra. Sumber: Istimewa.
Foto: Pasca Banjir Bandang di Sumatra. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Penindakan terhadap 28 perusahaan yang diduga menjadi penyebab utama bencana hidrometeorologi banjir dan longsor di Sumatra tidak berhenti pada pencabutan perizinan pemanfaatan hutan atau Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Aparat kini mulai mendalami dugaan unsur pidana yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut.

Ketua Harian Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Febrie Adriansyah, mengatakan pembahasan awal terkait tindak lanjut pidana telah dilakukan.

“Sekarang sedang didalami, baru selesai rapat kemarin. Tindak lanjut akan kita umumkan, proses pidananya sedang kita dalami,” ujar Febrie kepada wartawan, dikutip Kamis (22/1).

Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) turut mengambil langkah tegas dengan mencabut persetujuan lingkungan yang sebelumnya diberikan kepada 28 perusahaan tersebut.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menyatakan perusahaan-perusahaan itu terbukti tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

“Ditemukan indikasi kuat bahwa aktivitas perusahaan tersebut secara signifikan memperparah dampak bencana hidrometeorologi yang merugikan masyarakat luas,” kata Diaz.

“Seluruh perusahaan tersebut kini kehilangan legalitas operasionalnya dari sisi lingkungan sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan,” imbuhnya.

Tak hanya pencabutan izin, KLH juga menempuh jalur hukum perdata. KLH menggugat PT Multi Sibolga Timber (PT MST) terkait kerusakan hutan yang diduga menyebabkan banjir dan longsor di Sumatra.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut diajukan pada Selasa, 20 Januari 2026, dan terdaftar dengan nomor perkara 40/Pdt.Sus-LH/2026/PN Jkt.Pst. Dalam gugatan itu, PT MST dituntut membayar ganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp190.696.027.903 secara tunai.

“Klasifikasi perkara: Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan,” demikian keterangan dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat, Kamis (22/1).

Selain PT MST, KLH juga menggugat PT Agincourt Resources dan PT North Sumatera Hydro Energy secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PT Agincourt Resources digugat senilai Rp200 miliar, sementara PT North Sumatera Hydro Energy digugat sebesar Rp22 miliar atas dugaan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencabut perizinan 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan dan memicu bencana banjir di Pulau Sumatra. Dari jumlah tersebut, 22 perusahaan merupakan pemegang PBPH hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. Sementara 6 perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *