BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyatakan menolak rencana penerapan Undang Undang Cipta Kerja yang sudah disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu. Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Subari.
Sebelumnya, Subari bersama rekan dewan lainnya mengadakan rapat dengar pendapat bersama sejumlah serikat pekerja dan Pemerintah Kota Balikpapan, pada Selasa (6/10/2020).
“Saya mendukung apa yang disampaikan perwakilan dari serikat pekerja terkait penolakan rencana penerapan Undang-undang Cipta Kerja, karena dengan ditetapkannya undang-undang omnibus law di DPR RI hal tersebut dinilai sangat merugikan para pekerja,” ungkapnya.
Menurutnya Pemerintah ataupun DPR RI terlalu terburu-buru dalam melakukan pembahasan Undang Undang tersebut. Terlebih dalam situasi pandemi covid-19 saat ini.
“Seharusnya dalam pembahasan tentang penyusunan undang-undang omnibus law ini dibuat dengan melibatkan 3 unsur, yang pertama adalah pemerintah, kemudian pengusaha dan pekerja. Selain itu, penyusunan undang-undang ini dinilai juga sangat terburu-buru padahal situasi saat ini sedang pandemi Covid-19, sehingga item-item yang dibuat tersebut lebih banyak merugikan para pekerja dan menguntungkan investor,” jelasnya.
Tambahnya, beberapa tuntutan yang disampaikan oleh para perwakilan pekerja nantinya akan diteruskan ke DPR RI sebagai bahan pertimbangan atas rencana penerapan aturan tersebut.
“Aspirasi dari masyarakat termasuk pernyataan sikap DPRD Kota Balikpapan ini telah disampaikan langsung ke DPR RI yang dikirimkan melalui fax,” serunya. (mln)