
Samarinda, Kaltimedia.com – Pemerintah Kota Samarinda turun langsung menengahi perbedaan sikap antara serikat pekerja dan kalangan pengusaha dalam penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda tahun 2026. Hasilnya, nilai alpha sebesar 0,6 disepakati sebagai titik kompromi oleh seluruh pihak.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Samarinda, Yuyum Puspitaningrum, menjelaskan bahwa pembahasan UMK sempat berjalan alot karena adanya perbedaan kepentingan yang cukup tajam antara buruh dan pengusaha.
Menurut Yuyum, sejak awal Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengusulkan alpha 0,5 dengan alasan pertumbuhan ekonomi yang dinilai melambat. Di sisi lain, serikat pekerja mengajukan tuntutan alpha tertinggi di angka 0,9.
“Rentang alpha memang berada antara 0,5 hingga 0,9. Namun pada pembahasan terakhir hari Jumat lalu, belum ditemukan kesepakatan karena masing-masing pihak bertahan pada usulannya,” ujar Yuyum saat ditemui di kantornya, Senin (22/12/2025).
Situasi mulai menemukan titik terang setelah serikat pekerja melakukan aksi dan menurunkan tuntutan alpha menjadi 0,7. Meski demikian, APINDO tetap bertahan pada usulan awal sebesar 0,5, sehingga perundingan kembali menemui jalan buntu.
Melihat kondisi tersebut, pemerintah daerah mengambil peran sebagai mediator untuk menjembatani kepentingan kedua belah pihak.
“Karena tidak ada titik temu, pemerintah hadir sebagai penengah. Setelah dilakukan pembahasan lanjutan, akhirnya disepakati angka tengah, yaitu 0,6,” jelasnya.
Kesepakatan tersebut berdampak pada kenaikan UMK Samarinda 2026 sebesar 6,97 persen. Dari UMK sebelumnya Rp3.724.437, kini naik menjadi Rp3.983.881.
Yuyum menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui proses yang cukup panjang dan tidak dilakukan secara sepihak. Seluruh pihak diberikan ruang untuk melakukan kajian dan pembahasan internal sebelum kesepakatan dicapai.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses yang cukup panjang, kedua belah pihak akhirnya sepakat menjadikan alpha 0,6 sebagai dasar penetapan UMK Samarinda,” ujarnya.
Tahapan berikutnya, hasil kesepakatan ini akan disampaikan kepada Wali Kota Samarinda untuk memperoleh rekomendasi, sebelum diteruskan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur guna ditetapkan secara resmi.
Sementara itu, untuk Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK), Disnaker Samarinda menetapkan nilai alpha di kisaran 0,5 dengan penyesuaian sesuai karakteristik masing-masing sektor usaha.
Yuyum menambahkan, perhitungan UMK dan UMSK masih mengacu pada data pertumbuhan ekonomi tahun 2024. Adapun data pertumbuhan ekonomi tahun 2025 belum digunakan karena menunjukkan perlambatan dan tidak masuk dalam formula perhitungan tahun ini.
“Formula dari kementerian masih menggunakan data tahun 2024. Karena itu, alpha 0,6 disepakati sebagai target UMK Samarinda,” pungkasnya. (Rfh)
Editor: Ang





