Pasar Pagi Segera Beroperasi, Pemkot Samarinda Buka Pendaftaran Online Pedagang Aktif

Foto: Pasar Pagi Samarinda Segera Beroperasi. Sumber: Istimewa.
Foto: Pasar Pagi Samarinda Segera Beroperasi. Sumber: Istimewa.

Samarinda, Kaltimedia.com – Pemerintah Kota Samarinda resmi membuka pendaftaran pedagang Pasar Pagi mulai Sabtu, 20 Desember 2025. Tahapan ini menjadi bagian awal dari penataan pedagang menjelang pengoperasian kembali Pasar Pagi secara menyeluruh.

Pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara daring melalui sistem resmi yang telah disiapkan Pemkot Samarinda. Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurrhamani, memastikan kesiapan teknis telah dimatangkan, termasuk pembekalan petugas lapangan agar proses berjalan tertib dan lancar.

Untuk mendukung pelaksanaan pendaftaran, Dinas Perdagangan menyiagakan desk pengaduan serta tim verifikasi dan validasi yang langsung bertugas di lokasi. Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi kendala yang mungkin muncul selama tahapan pendaftaran berlangsung.

“Kami menargetkan tahap pertama pendaftaran ini dapat diselesaikan pada 20 hingga 24 Desember. Setelah itu, proses akan berlanjut ke tahap kedua dan tahapan berikutnya,” kata Nurrhamani.

Pada tahap awal, Pemkot Samarinda menyiapkan sebanyak 1.800 lapak atau kios. Sesuai kebijakan Wali Kota Samarinda, prioritas diberikan kepada pedagang yang sebelumnya tercatat aktif berjualan di Pasar Pagi. Seluruh proses dilakukan secara transparan dan terpantau melalui sistem digital.

Nurrhamani menegaskan bahwa pendaftaran tahap pertama hanya dibuka bagi pedagang aktif. Sistem akan melakukan penyaringan otomatis untuk memastikan kios tidak jatuh ke tangan perantara maupun spekulan.

Seluruh proses pendaftaran dilakukan melalui Sistem Informasi Pasar Pagi. Pedagang yang dinyatakan lolos verifikasi akan mendapatkan QR Code yang dicetak langsung di lokasi pendaftaran. QR Code tersebut menjadi dasar kelengkapan administrasi hingga tahap penyerahan kunci kios.

Dalam pendaftaran, pedagang wajib membawa KTP asli serta bukti pelunasan tunggakan retribusi sebelumnya. Ke depan, pembayaran retribusi Pasar Pagi akan diterapkan secara non-tunai. Karena itu, pedagang didorong memiliki rekening bank, dengan Bank Mandiri sebagai mitra perbankan utama.

Sebagai upaya pencegahan penyimpangan, Pemkot Samarinda juga memasang spanduk imbauan di Gedung Pasar Pagi. Spanduk tersebut menegaskan bahwa seluruh kios dan lapak merupakan aset Pemerintah Kota Samarinda dan tidak boleh diperjualbelikan maupun disewakan.

Pedagang maupun masyarakat diminta segera melapor jika menemukan praktik jual beli atau penyewaan lapak yang melanggar ketentuan melalui kanal pengaduan resmi.
Alur pendaftaran dimulai dengan mengakses laman pasarpagi.samarindakota.go.id dan login menggunakan akun Google. Pada tahap awal, pedagang mengisi nama lengkap serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk verifikasi awal.

Tahap berikutnya, pedagang melengkapi data diri, termasuk nomor telepon, pekerjaan, dan alamat, serta mengunggah dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Tempat Usaha Berdagang (SKTUB), Surat Penempatan Kios dan Lapak (SPKK), atau kwitansi.

Pedagang juga diwajibkan mengunggah foto profil sesuai ketentuan. Foto tersebut akan digunakan pada Kartu Pengenal Pedagang (KPP).

Setelah seluruh data diunggah, pedagang menunggu proses verifikasi dari Dinas Perdagangan. Pedagang yang lolos verifikasi tahap kedua dapat mengikuti proses undian kios secara mandiri melalui sistem, dengan hasil undian menampilkan nomor dan lokasi kios yang diperoleh.

Bukti pendaftaran yang telah diunduh selanjutnya diserahkan ke Dinas Perdagangan Kota Samarinda sebagai bagian dari tahapan administrasi lanjutan.
Jika terdapat dugaan kecurangan atau pedagang merasa dirugikan, aduan dapat disampaikan melalui aplikasi Samagov di laman pwa.samagov.id dengan memilih menu Aduan Pasar Pagi. (Rfh)
Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *