
Jakarta, Kaltimedia.com – Pemerintah akan segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum baru terkait penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di jabatan sipil. Kebijakan ini disiapkan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus untuk menata kembali praktik pengisian jabatan sipil oleh personel Polri.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra usai rapat koordinasi tertutup di Balai Kartini, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Yusril menjelaskan, PP tersebut akan menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami akan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan Pasal 19 dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” kata Yusril dalam konferensi pers.
Menurut Yusril, penyusunan PP ini telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Setelah dirampungkan, rancangan aturan tersebut akan diserahkan terlebih dahulu kepada Presiden sebelum diumumkan kepada publik. Pemerintah menargetkan PP tersebut dapat diselesaikan paling lambat akhir Januari 2026.
“Dan untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah. Karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menilai penyusunan PP ini penting untuk meredakan kegaduhan publik sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penempatan anggota Polri di jabatan sipil.
“Mudah-mudahan ini nanti kompak ya, antar Komisi Percepatan Reformasi [Polri] dengan pemerintah, mudah-mudahan ini akan mengarahkan perhatian masyarakat lebih produktif ke depan. Tidak usah lagi terlalu risau dengan berbagai isu yang mungkin memecah belah kita,” tutur Jimly.
Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kesiapan institusinya untuk mematuhi aturan yang akan ditetapkan pemerintah. Ia menyatakan Polri berkomitmen menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati setiap putusan Mahkamah Konstitusi.
Dengan hadirnya PP ini, pemerintah berharap tata kelola penempatan anggota Polri di jabatan sipil menjadi lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan prinsip reformasi birokrasi serta profesionalisme aparatur negara. (Ang)





