KLH Temukan Fakta Baru: Pembukaan Lahan untuk PLTA, HTI, Tambang, dan Sawit Berkontribusi pada Banjir Besar di Sumatera Utara

Gambar saat ini: Foto: Ribuan Kayu Gelondongan yang Tersert Banjir Bandang di Sumatera. Sumber: Istimewa.
Foto: Ribuan Kayu Gelondongan yang Tersert Banjir Bandang di Sumatera. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkap temuan terbaru terkait penyebab banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra Utara. Dari hasil pemantauan udara, pemerintah memastikan adanya kontribusi besar dari aktivitas pembukaan lahan skala luas di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS).

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menyebut pembukaan lahan untuk pembangunan PLTA, hutan tanaman industri (HTI), pertambangan, serta perkebunan sawit memicu tekanan ekologis yang signifikan. Aktivitas itu menghasilkan turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar yang kemudian memperparah banjir.

“Dari overview helikopter, terlihat dengan jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, HTI, pertambangan, dan kebun sawit. Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar. Kami akan memperluas pengawasan ke Batang Toru, Garoga, dan DAS lain di Sumatra Utara,” ujar Rizal dalam keterangan resmi, Jumat (5/12).

Tiga Perusahaan Dihentikan Operasionalnya Sementara

Menindaklanjuti temuan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan peninjauan langsung ke sejumlah perusahaan yang beroperasi di kawasan hulu DAS Batang Toru. Tiga perusahaan yang menjadi fokus pemeriksaan awal yakni:

  • PT Agincourt Resources (tambang emas Martabe)
  • PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III)
  • PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) sebagai pengembang PLTA Batang Toru

Berdasarkan pengecekan di lapangan dan analisis awal, pemerintah memutuskan menghentikan sementara seluruh operasional perusahaan tersebut mulai 6 Desember 2025. Ketiganya diwajibkan menjalani audit lingkungan komprehensif untuk menilai dampak kegiatan mereka terhadap tekanan ekologis di hulu DAS.

“Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta,” tegas Menteri Hanif.

Hanif menyatakan bahwa DAS Batang Toru dan Garoga merupakan kawasan dengan fungsi ekologis dan sosial yang sangat vital. Karena itu, pemerintah tidak akan mentoleransi praktik usaha yang berpotensi memperburuk bencana dan mengancam keselamatan masyarakat.

“Ini kawasan strategis yang fungsi ekologisnya tidak boleh dikompromikan,” ujarnya. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *