
Jakarta, Kaltimedia.com – Gonjang-ganjing kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) semakin memuncak. Sebuah surat edaran yang beredar pada 26 November 2025 memicu klaim bahwa Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) telah diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PBNU. Namun, Gus Yahya menolak tegas keabsahan surat tersebut.
Surat edaran yang menggunakan tanda tangan elektronik Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah PBNU Ahmad Tajul Mafakhir itu bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah 20 November 2025. Isi surat menegaskan bahwa selama kekosongan jabatan ketua umum, kendali penuh PBNU berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi organisasi.
“Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU sebagaimana dimaksud, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam,” demikian tertulis dalam surat tersebut.
Katib Syuriyah PBNU Ahmad Tajul menjelaskan surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Harian Syuriyah, yang sebelumnya memberi tenggat tiga hari kepada Gus Yahya untuk mengundurkan diri.
Ia menyebut karena tenggat tersebut terlampaui, opsi kedua risalah rapat otomatis berlaku.
“Jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU. Maka untuk itulah surat edaran ini dibuat,” ujar Tajul. “Tidak ada surat resmi lain terkait pemberhentian sebelum Rapat Pleno,” tambahnya.
Di sisi lain, Gus Yahya membantah keras pemberhentian tersebut. Ia menegaskan masih menjabat sebagai Ketua Umum PBNU dan menyebut surat yang beredar tidak memenuhi standar administrasi organisasi.
Menurutnya, sebuah keputusan penting di PBNU harus ditandatangani empat unsur Syuriyah dan Tanfidziyah. Selain itu, ia menunjukkan adanya indikasi bahwa surat tersebut bukan dokumen sah.
“Bahwa surat itu adalah surat yang tidak sah, karena seperti bisa dilihat, masih ada watermark dengan tulisan draft. Kalau di-scan tanda tangan di situ, itu akan muncul keterangan bahwa tanda tangan tidak sah,” kata Yahya di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (26/11).
Ia menyatakan bahwa pergantian ketua umum hanya bisa dilakukan melalui mekanisme muktamar, bukan lewat keputusan rapat harian.
Gus Yahya mengaku telah berupaya meminta waktu untuk bertemu dengan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar guna membahas konflik internal ini.
“Saya hari Jumat sudah mengirim pesan kepada Rais Aam untuk minta waktu menghadap. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban. Mungkin pada satu titik saya akan kirim pesan lagi,” ujarnya.
Ia berharap polemik ini dapat diselesaikan dengan dialog, seraya menyayangkan rapat harian Syuriyah sebelumnya yang menurutnya tidak memberi ruang klarifikasi. (ang)





