Isolasi Mandiri Ditiadakan, Pasien Covid-19 Lakukan Isolasi Sesuai Tempat yang Disediakan

Walikota Balikpapan, Rizal Effendi. (ist)

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan hapus kebijakan isolasi mandiri bagi pasien Covid-19. Nantinya, seluruh pasien yang terkonfirmasi positif diwajibkan untuk melakukan isolasi di tempat yang disediakan oleh pemerintah atau swasta.

Menurut Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi yang juga Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Balikpapan hal tersebur untuk meminimalisir ancaman penyebaran Covid-19. Apalagi dari beberapa temuan Gugus Tugas ada sejumlah pasien yang tidak disiplin selama isolasi mandiri dan menyebabkan anggota keluarga lain ikut terpapar.

“Isolasi mandiri di rumah itu rawan, sebab dari pengalaman beberapa kasus, awalnya hanya 1 yang kena di rumah itu, tapi akhirnya semuanya kena,” ungkapnya.

Tambah Rizal, pihaknya saat ini telah meminta sejumlah perusahaan agar menyediakan fasilitas isolasi mandiri di antaranya dengan menyewa hotel atau guest house bagi karyawannya.

“Pemerintah sendiri telah menyediakan fasilitas Embarkasi Haji dan Guest House yang berkerja sama dengan pemerintah sebagai tempat isolasi pasien Covid-19,” jelasnya. (mln)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *