BEM UNDIP Somasi DPR RI Atas Pencatutan Nama atas RUU KUHAP

Gambar saat ini: Foto: Ratusan gabungan mahasiswa seluruh Indonesia melakukan demo ke DPR RI. Sumber: Istimewa.
Foto: Ratusan gabungan mahasiswa seluruh Indonesia melakukan demo ke DPR RI. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro (Undip) mengambil langkah tegas dengan melayangkan somasi kepada DPR RI. Somasi ini diajukan karena mereka menilai lembaganya dicatut dalam unggahan resmi DPR terkait proses penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Polemik ini mencuat setelah RUU KUHAP disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna antara DPR dan pemerintah pada Selasa (18/11).

Persoalan bermula dari unggahan Instagram DPR RI yang menyebut bahwa tahapan penyempurnaan RKUHAP dilakukan bersama berbagai unsur masyarakat, termasuk organisasi masyarakat, perguruan tinggi, organisasi advokat, serta mahasiswa dan salah satu yang dicantumkan adalah BEM Undip melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Menanggapi klaim tersebut, Ketua BEM Undip, Aufa Atha Ariq, menegaskan bahwa mereka tidak pernah terlibat dalam proses itu.

“Kami BEM Universitas Diponegoro secara kelembagaan menyatakan bahwa tidak pernah sekalipun ikut dalam proses tersebut dengan DPR RI yang membahas soal RKUHAP,” tegas Aufa.

Ia juga mengungkapkan bahwa dugaan pencatutan nama bukan hanya terjadi pada lembaganya saja. Menurutnya, DPR diduga mencantumkan nama-nama tertentu untuk memberikan kesan bahwa pembahasan RUU telah melibatkan berbagai pihak.

“DPR RI kami rasa menambahkan nama lembaga-lembaga yang tidak pernah ikut memberikan aspirasi dalam RDP, untuk menambahkan legitimasi kuat bahwa telah melakukan meaningful participation,” ujarnya. Lebih jauh, ia mempertanyakan kesungguhan DPR dalam menjalankan prinsip pelibatan publik.

“Kami mempertanyakan apakah benar dalam merancang RUU KUHAP lembaga DPR RI benar-benar melibatkan seluruh elemen masyarakat, atau hanya ‘kosmetik’ semata untuk memenuhi meaningful participation,” tambahnya.

BEM Undip pun memberikan waktu tiga hari bagi DPR RI untuk menyampaikan permintaan maaf. Jika tidak ada tanggapan, mereka berencana membawa perkara ini ke jalur hukum. Aufa menekankan bahwa dugaan pencatutan tersebut justru meragukan kualitas partisipasi bermakna dalam proses legislasi.

“Kami melihat belum semua elemen dinyatakan pendapat dan pandangannya, dengan adanya pencatutan ini kami ragu dengan kualitas meaningful participation DPR RI,” jelasnya.

Sementara itu, kritik serupa juga disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, yang berisi sejumlah tokoh dan organisasi sipil. Melalui pernyataan resmi, mereka mengungkap adanya ketidaksesuaian antara masukan yang mereka berikan dan yang diklaim oleh pemerintah serta DPR saat pembahasan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) pada 12–13 November 2025. Mereka menyebut bahwa pemerintah dan Komisi III DPR menampilkan sejumlah pasal sebagai bentuk masukan dari organisasi-organisasi dalam koalisi tersebut, termasuk YLBHI, LBHM, IJRS, LBH APIK, Lokataru, ILRC, Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, dan AJI.

Namun kenyataannya, sebagian masukan tersebut tidak sesuai dengan substansi asli. Koalisi menilai hal itu sebagai upaya manipulasi. “Kami menilai Rapat Panja tersebut seperti orkestrasi kebohongan untuk memberikan kesan bahwa DPR dan Pemerintah telah mengakomodir masukan. Padahal, ini adalah bentuk meaningful manipulation dengan memasukkan pasal-pasal bermasalah atas nama koalisi atau organisasi masyarakat sipil,” demikian pernyataan mereka.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah adanya pencatutan nama lembaga atau kelompok masyarakat sipil. Ia menyatakan bahwa sejak beberapa bulan terakhir, DPR telah mengundang banyak organisasi dan kelompok masyarakat untuk memberikan masukan. Menurutnya, pembahasan RKUHAP sebenarnya sudah tuntas pada Juli 2025, namun kembali dibuka karena adanya desakan dari masyarakat.

“Kita buka kembali masukan dari masyarakat kan, dari Juli, Agustus, September, Oktober, November, awal November, terus sampai hampir 100 kelompok masyarakat hadir ya, termasuk beberapa LSM, sekelompok LSM yang menamakan dirinya Koalisi Masyarakat Sipil dan lain sebagainya,” ujarnya dalam konferensi pers menjelang pengesahan RKUHAP.

Ia juga mengklaim bahwa hampir seluruh isi KUHAP baru merupakan hasil masukan masyarakat sipil. “100 persen lah ya, mungkin 99,9 persen KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil, ya. Terutama dalam penguatan peran advokat dan hak tersangka sebagai mekanisme untuk mengontrol agar aparat penegak hukum tidak melakukan kesewenang-wenangan, ya,” kata Habiburokhman.

Dia menjelaskan bahwa tim sekretariat mengelompokkan berbagai masukan tersebut sebelum disajikan dalam rapat Panja. Ia menyebut sejumlah contoh masukan yang diklaim diakomodasi, seperti usulan dari AJI terkait penghapusan larangan peliputan di pengadilan, serta usulan dari ICJR mengenai perluasan objek praperadilan.

“Dari beberapa poin, dua itu kita akomodir, kita masukkan di pasal-pasal terkait objek praperadilan,” jelasnya.

Selain itu, sejumlah masukan dari akademisi juga disebut telah dimasukkan. “Begitu juga masukan dari Universitas Indonesia yang disampaikan oleh sahabat saya, rekan Taufik Basari ya. Beliau mengajar di Universitas Indonesia, kirim kop surat, surat yang ada pakai kop UI, di antaranya soal larangan terjadinya penyiksaan dan intimidasi dalam pemeriksaan. Itu kita masukkan, ya,” tutupnya. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *