Wamenhum Sebut UU KUHAP Perkuat Perlindungan Hak Asasi Manusia

Gambar saat ini: Foto: Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Sumber: Istimewa.
Foto: Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan memperluas cakupan objek praperadilan. Langkah ini, menurutnya, merupakan upaya memperkuat perlindungan terhadap hak asasi manusia sekaligus kontrol terhadap kewenangan aparat penegak hukum.

Ia menuturkan bahwa salah satu bentuk perluasan tersebut mencakup situasi ketika laporan masyarakat ke kepolisian tidak ditindaklanjuti. Dalam kondisi itu, pelapor kini dapat menempuh jalur praperadilan.

“Objek praperadilan itu adalah undue delay. Kita lapor nih ke polisi, gak digubris-gubris sama polisi. Nah ini sekarang bisa praperadilan. Jadi kita lapor, perkaranya didiamin, praperadilan bisa,” ujar Eddy dalam tayangan CNNIndonesia TV, Selasa (18/11) malam.

Tak hanya soal laporan yang tidak diproses, Eddy juga menyebut tindakan penyitaan yang tidak terkait tindak pidana kini masuk kategori objek praperadilan.

“Polisi nyita nih. Ternyata yang dia sita, tidak ada hubungannya dengan tindak pidana. Barang yang dia ambil disita nih, gak ada hubungannya dengan tindak pidana. Itu bisa dipraperadilan,” jelasnya.

Selain itu, penangguhan penahanan yang dinilai tidak sesuai prosedur juga dapat diuji melalui praperadilan.

“Seharusnya orang itu ditahan, lalu kemudian ternyata ditangguhkan. Itu pun bisa dimintakan praperadilan. Jadi objek praperadilan itu luas,” kata Eddy.

Eddy menambahkan bahwa KUHAP baru turut mengatur penggunaan CCTV dalam ruang pemeriksaan sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penyidikan. Kehadiran rekaman visual dinilai dapat mencegah tindakan sewenang-wenang.

“Sehingga ya pasti itu memberikan sesuatu yang tidak bisa sembarangan penyidik dalam melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II 2025–2026 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani secara resmi mengesahkan RKUHAP pada Selasa. Pengesahan itu dilakukan setelah delapan fraksi dalam Panitia Kerja Komisi III DPR menyatakan persetujuan pada Kamis (13/11). (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *