
BALIKPAPAN – Jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan untuk mengendus ada tidaknya peredaran pinjol ilegal di Kota Balikpapan. Menindaklanjuti instruksi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk memberantas aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Untuk pinjol, kami masih melakukan penyelidikan terkait adanya praktik ini di wilayah hukum Polresta Balikpapan,” kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, Selasa (19/10/2021).
Sejauh ini memang belum ada laporan dari masyarakat yang menjadi korban. Hasil penelusuran sementara kebanyakan korban melakukan pinjaman dari situs atau aplikasi yang memang berasal dari luar Balikpapan.
“Balikpapan sendiri belum ada. Yang kami dapati kebanyakan dari situs atau aplikasi itu di luar wilayah hukum Polresta Balikpapan,” jelasnya.
Rengga pun mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih waspada terkait pinjol ini. Baiknya terlebih dahulu memastikan bahwa operator pinjol terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Jika ingin melakukan pinjaman online, cek dulu apakah tercatat di OJK atau tidak,” serunya. (pcm)





