Ketua DPRD Balikpapan Soroti Rendahnya Kehadiran Pejabat OPD di Rapat Paripurna

Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri.

BALIKPAPAN — Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, menyoroti rendahnya tingkat kehadiran pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2025/2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Gran Senyiur, Senin (27/10/2025).

Dalam rapat yang membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis—yakni tentang Penataan dan Pembinaan Gudang serta Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG)—Alwi menyampaikan kekecewaannya karena hanya segelintir pejabat OPD yang hadir.

“Dari seluruh OPD, hanya satu kepala dinas yang datang. Padahal agenda paripurna ini sangat penting dan menyangkut kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat,” tegas Alwi.

Ia menilai, ketidakhadiran para pejabat teknis tersebut menunjukkan lemahnya komitmen terhadap proses pembentukan kebijakan publik. Padahal, forum paripurna merupakan ruang bagi legislatif dan eksekutif untuk menyatukan pandangan demi menghasilkan regulasi yang efektif.

“Rapat paripurna bukan sekadar seremonial. Kehadiran OPD adalah bentuk penghormatan terhadap proses legislasi dan tanggung jawab moral terhadap masyarakat,” ujarnya.

Menurut Alwi, minimal 20 hingga 30 persen pejabat OPD seharusnya hadir untuk menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam membahas kebijakan bersama DPRD. Ia juga mengingatkan bahwa absennya kepala dinas dapat menghambat proses konsultasi dan memperlambat penyempurnaan isi Raperda.

“Kami membutuhkan masukan teknis langsung dari OPD agar pembahasan lebih tajam dan solutif. Tanpa kehadiran mereka, rapat menjadi kurang produktif,” tambahnya.

Alwi mengungkapkan bahwa persoalan ini telah disampaikan kepada Wakil Wali Kota untuk diteruskan kepada Wali Kota Balikpapan, dengan harapan ke depan tidak ada lagi pejabat yang absen tanpa alasan jelas.

“Jika tidak ada tugas mendesak, seharusnya para kepala OPD bisa hadir. Ini soal komitmen dan rasa tanggung jawab terhadap tugas pemerintahan,” ujarnya tegas.

Ia menambahkan, kolaborasi antara DPRD dan OPD merupakan faktor kunci dalam merumuskan kebijakan yang adaptif dan berpihak kepada masyarakat.

“Rapat paripurna adalah wujud kerja sama dua lembaga. Ketika OPD hadir, berarti eksekutif menghormati proses demokrasi dan memperkuat sinergi untuk kemajuan kota,” pungkasnya.

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *