Cak Imin Imbau Masyarakat Waspada Tawaran Kerja ke Kamboja: “Bukan Negara Aman bagi Pekerja Migran”

Gambar saat ini: Foto: Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar. Sumber: Istimewa.
Foto: Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja ke Kamboja.

Pasalnya, negara tersebut bukan termasuk negara tujuan resmi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Kita terus mengkampanyekan dan menyosialisasikan bahwa Kamboja bukan tempat aman untuk pekerja migran kita,” kata Cak Imin di Jakarta, Senin (27/10).

Ia menegaskan, setiap tawaran kerja dengan penempatan ke Kamboja dipastikan bersifat ilegal, karena hingga kini belum ada kerja sama resmi antara pemerintah Indonesia dan Kamboja yang menjamin keselamatan maupun hak-hak pekerja migran.

Menurut Cak Imin, pemerintah melalui Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) sudah berulang kali mengeluarkan peringatan agar calon PMI tidak tergoda dengan iming-iming pekerjaan di negara tersebut.

Meski begitu, ia memastikan pemerintah tetap memberikan perlindungan bagi warga negara Indonesia yang telah terlanjur bekerja di Kamboja, termasuk melalui koordinasi lintas kementerian.

“Kalau sudah terlanjur di sana maka harus ada upaya-upaya perlindungan sistematis yang dilakukan oleh P2MI dan seluruh lintas sektor,” ujarnya.

Cak Imin menambahkan, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh selalu membuka akses komunikasi dan layanan bagi PMI yang mengalami kendala atau menjadi korban penipuan.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap warga negara di luar negeri.

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan keberangkatan kerja dilakukan melalui jalur resmi dan diverifikasi oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Hal ini penting untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap menargetkan calon pekerja migran di kawasan Asia Tenggara.

Dengan imbauan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin sadar bahwa pekerjaan di luar negeri harus melalui prosedur legal, demi keselamatan dan perlindungan hak-hak para pekerja migran Indonesia. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *