
Gianyar, Kaltimedia.com – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas seluruh aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor dan Lebak, Banten.
Langkah ini diambil menyusul viralnya temuan deretan tenda biru di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang diduga kuat sebagai lokasi aktivitas tambang emas ilegal.
“Iya pasti ditindak-lah. Semua yang ilegal kita tindak, kita sudah instruksikan ke Dirjen Gakkum dan beliau lagi koordinasi. Pasti semua yang ilegal yang merusak hutan kita, ditindak secara tegas,” kata Raja Juli usai mengikuti acara Pelepasliaran Satwa Liar Dilindungi Penyu bersama anggota Komisi IV DPR RI di Pantai Saba, Kabupaten Gianyar, Bali, Senin (27/10) sore.
Raja Juli menyebut bahwa dirinya telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) untuk segera melakukan koordinasi lintas lembaga dalam menindak para pelaku.
Menurutnya, tindakan tegas diperlukan karena aktivitas tambang ilegal telah menyebabkan kerusakan hutan dan ekosistem taman nasional.
Kasus ini mencuat setelah beredar foto-foto tenda biru di kawasan TNGHS melalui citra satelit Google Maps yang kemudian viral di media sosial.
Publik menduga lokasi tersebut menjadi tempat aktivitas tambang emas ilegal yang dilakukan secara masif.
Sebagai informasi, Taman Nasional Gunung Halimun Salak membentang di tiga kabupaten dan dua provinsi, yakni Kabupaten Lebak (Banten) serta Kabupaten Sukabumi dan Bogor (Jawa Barat).
Wilayah ini dikenal sebagai salah satu kawasan konservasi penting yang menjadi habitat berbagai flora dan fauna endemik.
Kepala Balai TNGHS, Budhi Chandra, turut membenarkan bahwa deretan tenda biru yang terekam dari citra satelit merupakan milik para penambang emas ilegal (gurandil) yang beroperasi di dalam kawasan taman nasional tersebut.
Kementerian Kehutanan memastikan akan menindaklanjuti temuan ini dengan langkah penegakan hukum yang tegas, termasuk pembersihan kawasan taman nasional dari aktivitas tambang liar, guna memulihkan kembali ekosistem yang terdampak. (Ang)





