Mualem Apresiasi Keputusan Prabowo soal 4 Pulau: “Yang Penting NKRI Kita Jaga Semua”

Foto : Empat Pulau Wilayah Aceh. Sumber : Google Maps.
Foto : Empat Pulau Wilayah Aceh. Sumber : Google Maps.

Jakarta, Kaltimedia.com – Gubernur Aceh Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas keputusan pemerintah pusat yang menetapkan empat pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketek, dan Mangkir Gadang sebagai bagian sah wilayah Aceh. Keputusan tersebut disampaikan melalui konferensi pers Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).Dalam jumpa pers, Mualem menegaskan bahwa keputusan ini membawa sejarah bagi hubungan Aceh dan Sumatera Utara.

“Pada hari ini, mungkin suatu sejarah walaupun kecil mudah-mudahan ini sudah clear, tidak ada masalah lagi,” ujarnya.

Ia pun berharap tidak ada pihak yang dirugikan, karena pulau tersebut masuk dalam wilayah Indonesia.“Mudah-mudahan tidak ada yang dirugikan, juga Aceh dan Sumatera Utara.Yang penting pulau tersebut adalah dalam kategori NKRI, itu mimpi kita semua,” lanjut Mualem.

Lebih jauh, Mualem menyampaikan ucapan terima kasih secara khusus kepada Presiden Prabowo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

“Bagi rakyat Aceh, terima kasih kepada Bapak Presiden, dan juga Bapak Mendagri Pak Tito, Wakil Ketua DPR Pak Dasco, Mensesneg Pak Pras, dan juga Bapak Gubernur Sumatera Utara terima kasih semuanya,” tuturnya.

Mualem menegaskan pentingnya kedamaian antar-daerah, sehingga tidak ada lagi terjadinya perselisihan.

“Mudah-mudahan tidak ada masalah lagi, aman, damai, rukun tetangga kepada kita semua, dan NKRI kita sama‑sama jaga,” tambahnya.

Dilansir dari berita sebelumnya, sengketa dimulai ketika putusan administrasi oleh Kemendagri pada April 2025 menempatkan keempat pulau tersebut di wilayah Sumut, berdasarkan perubahan data geografis sejak 2009. Namun Aceh mengklaim legitimasi historis lewat peta 1956 dan kesepakatan bersama tahun 1992 antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar.

Mensesneg Prasetyo menyampaikan bahwa keputusan diambil setelah rapat terbatas dengan mengacu pada dokumen Kemendagri.

“Pemerintah berdasarkan dokumen data pendukung keempat pulau secara administrasi masuk wilayah administrasi Aceh,” jelasnya. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *