
BALIKPAPAN – Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di SPBU Kilometer 9, Graha Indah, Balikpapan Utara, berhasil diamankan Polsek Balikpapan Utara. Pelaku berinisial MAF (27) ini dibekuk setelah melakukan aksi curat dua kali di SPBU yang sama.
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko, menjelaskan bahwa kejadian pertama terjadi pada Sabtu, 27 April 2024, sekitar pukul 06.15 Wita.
“Pelaku berhasil mengambil uang sebesar Rp 128.920.000 dari laci meja kantor SPBU,” ungkapnya baru-baru ini.
Kejadian kedua terjadi pada Senin, 3 Juni 2024, sekitar pukul 01.30 Wita, di mana pelaku kembali melakukan aksi curat di SPBU yang sama.
Kali ini, MAF mengambil uang tunai sebesar Rp 6.543.000 dengan cara merusak kunci pintu kantor. Namun, aksi pelaku terekam CCTV kantor SPBU, yang memudahkan proses identifikasi.
Berkat aduan dari pelapor dan rekaman CCTV, petugas kepolisian dari Jatantras Polda Kaltim dan Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di Polsek Balikpapan Utara.
“Pelaku MAF atas perbuatannya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun,” ungkapnya.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau kepada para pemilik usaha, kantor, dan perumahan untuk melengkapi sarana CCTV di sekitar tempat usaha mereka.
Hal ini sangat penting untuk membantu pihak berwajib dalam menangani kasus kriminalitas dan mempermudah proses penyelidikan.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga keamanan lingkungan sekitar, serta mendukung upaya pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan. (Pcm)





