Jabatan Wali Kota Masih 5 Tahun, Abdulloh: Masih Bisa Pilih Wakil

Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh (kiri) bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud (kanan). (HO)

BALIKPAPAN, KALTIMEDIA – Pasca berpulangnya wakil wali kota Balikpapan, Alm Thohari Azis, kursi kepemimpinan wakil wali kota Balikpapan hingga kini masih kosong. Padahal Pemilu serentak akan dilaksanakan pada 2024.

Masa jabatan wali kota dalam undang-undang yang tertulis 5 tahun tersebut menjadi sangsi, sebab dalam undang-undang hal tersebut belum pernah mengalami perubahan masa jabatan.

Maka dari itu, Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh, mengatakan pengisian jabatan wawali masih bisa dilakukan hingga saat ini.
“Masa jabatan wali kota dalam undang-undang masih tertulis 5 tahun, bukan 3 tahun,” kata Abdulloh.

Dia menambahkan, jika Pemilu Serentak tahun 2024 termasuk Pilkada tahun depan jadi dilaksanakan, maka masa jabatan wali kota menjadi hanya 3 tahun saja, dan menjadi tidak sesuai dengan Undang-undang saat ini. “Berarti harus ada aturan baru,” pungkasnya.

Abdulloh mengatakan, saat ini ia sudah mengantongi dua nama calon wawali yang diajukan oleh wali kota, dan kesepakatan antar partai pengusung diperlukan. Namun, diketahui tinggal satu partai saja yang belum memberikan rekomendasi.

“Tinggal Partai Gerindra yang belum oke. Jadi tidak bisa diambil kata sepakat,” katanya.

Dilain kesempatan, Ketua DPC Partai Gerindra Balikpapan Muhammad Taqwa mengatakan, hingga saat ini belum pernah ada pertemuan antara seluruh partai pengusung.

“Jadi bukan cuma Partai Gerindra saja yang tidak setuju. Tapi semua partai pengusung,” ujarnya.

Taqwa menambahkan, karena belum adanya pertemuan antar partai pengusung tersebutlah yang menjadi kendala atas capaian kesepakatan bersama terkait posisi kursi wawali kota Balikpapan. (arh)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *