Antrean Panjang di Samsat, Antusiasme Tinggi Bayar PKB

Penjabat (Pj) Sekdaprov Kaltim HM Sa’bani saat monitor pelayanan Samsat di Balikpapan, Sabtu (6/6/2020). (ist)

BALIKPAPAN – Antusiasme masyarakat datang ke kantor Samsat, guna membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) cukup besar sejak mulai dibuka kembali pada awal Juni ini. Seperti terpantau di Kantor Samsat Muara Rapak dan Kantor Bersama Samsat Induk Markoni Balikpapan.

Hal ini juga disebabkan adanya terobosan Pemprov Kaltim melalui Bapenda Kaltim bekerjasama Dirlantas Polda Kaltim dan PT Jasa Raharja melaksanakan relaksasi PKB mengimplementasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 tahun 2020 tentang keringanan pokok PKB dan bebas sanksi administrasi.

“Monitoring kami di lapangan, terlihat antusias masyarakat sangat tinggi. Hari ini di Kantor Samsat Muara Rapak Balikpapan Utara. Masyarakat sudah datang sejak pukul 05.30 pagi. Padahal pelayanan dibuka pukul 08.30 wita,” ungkap Penjabat (Pj) Sekdaprov Kaltim HM Sa’bani usai monitor pelayanan Samsat di Balikpapan, Sabtu (6/6/2020).

Sa’bani mengatakan pelayanan tetap mengikuti anjuran pemerintah dan protokol kesehatan. Pembatasan jumlah wajib pajak yang dilayani guna menghindari penumpukan masyarakat yang melebihi kapasitas UPT Samsat Muara Rapak maupun Kantor Bersama Samsat Induk Markoni Balikpapan.

“Pemprov sangat mengapresiasi masyarakat yang mendatangi langsung pelayanan Samsat. Tentu kita berharap tingkat kepatuhan masyarakat tetap tinggi, sehingga target penerimaan tercapai,” harapnya.

Sementara Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati mengatakan, Pergub 31/2020 berlaku se Kalimantan Timur dari 2 Juni hingga 31 Juli 2020. Karena itu, semua unit Samsat di kabupaten dan kota bisa melaksanakan pergub tersebut.

Peninjauan dan monitoring sendiri dilakukan Pj Sekprov ke Samsat Muara Rapak, Samsat Mall Kebun Sayur, Samsat Induk Markoni dan Samsat Batakan Balikpapan. Monitoring diikuti Manajemen PT Jasa Raharja dan perwakilan Dirlantas Polda Kaltim.

“Alhamdulillah pelayanan berjalan lancar dan tetap mengikuti standar dan protokol kesehatan,” jelas Ismiati. (rcd)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *