
Kutai Kartanegara, Kaltimedia.com – Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah bersama jajarannya dan perangkat kecamatan dan desa serahkan akta yayasan rumah ibadah di Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu. Adapun penyerahan akta yayasan rumah ibadah tersebut, merupakan program legalitas rumah ibadah, sehingga mereka memiliki izin dan menjadi resmi serta mendapatkan perlindungan secara hukum.
“Ini merupakan bentuk kepedulian dan fasilitas dari pemerintah daerah agar setiap masyarakat beragama menjadi tentram, rukun dan dapat menjalankan ibadahnya sesuai dengan keyakinan masing-masing,” katanya, Senin (3/4/2023).
Kemudian, Edy juga meminta kepada setiap yayasan yang telah mendapatkan akte tersebut, dapat segera melaporkan ke KUA untuk dilakukan pendataan guna legalitas rumah ibadah.
“Segera melapor, dan akan didata dengan baik oleh pemerintah,” jelasnya.
Ia pun membeberkan, masih ada beberapa rumah ibadah seperti masjid, langar, atau gereja yang harus didata dan dibuatkan akta yayasan, agar kemudian hari mendapatkan bantuan dari pemerintah. Selain itu, Edy mengingatkan kepada pihak pengurus yayasan agar menggunakan dengan bijak dan menyimpan dokumen tersebut dengan baik.
“Akta yang sudah ada harus disimpan dengan baik dan dipergunakan untuk pembangunan maupun peningkatan kualitas SDMnya,” pungkasnya. (Ang)





