Kasus DBD di Kukar Melonjak, Dinkes Ajak Masyarakat Terapkan 3 M

Ilustrasi.

Kutai Kartanegara, Kaltimedia.com – Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), alami kelonjakan cukup signifikan, sejak awak tahun 2023 ini. Menurut informasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar pada bulan Januari sebanyak 73 kasus, Februari 54 kasus dan Maret 20 kasus.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinkes Kukar yang diwakili oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Supriyadi mengatakan, ada ritme tahunan yang terjadi. Dan diprediksi akan menurun pada bulan Juni atau Agustus mendatang.

“Semoga kasusnya turun sampai akhir tahun, dan baisanya redanya di akhir tahun sampai September ke atas,” katanya, Senin (3/4/2023).

Kemudian, pihaknya pun terus menggencarkan Promosi Kesehatan (Promkes) yang dilakukan oleh Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas). Dinkes Kukar juga memberikan dukungan ke semua Puskesmas untuk melakukan Rapid Diagnostic Test (RDT).

RDT ini adalah tes DBD, atau penunjang diagnosis dini DBD pendahuluan penyakit demam berdarah dengue.

“Tahun kemarin lima kasus kematian. Nanti semua pasien yang terindikasi suspeksnya dilakukan tes, baru sampel dikirim ke lab,” ujarnya.

“Jadi begitu RDT positif, walaupun hasil lab negatif, tapi mereka harus ikuti tata laksana DBD biar tidak ada kejadian meninggal atau terlambat,” sambungnya.

Supriyadi pun menyarankan kepada seluruh masyarakat Kukar untuk dapat menerapak pola 3M, yakni menguras, menutup penampungan air, mendaur ulang barang bekas. Menurut Supriyadi, bila seluruh tata laksana tersebut dilakukan, maka bisa dipastikan hampir tidak ada kasus kematian.  

Berikut Pencegahan DBD di rumah dengan 3M:

1. Menguras, yaitu kegiatan menguras tempat yang sering menjadi penampungan air, seperti bak mandi, kendi, toren air, drum, dan lainnya.

2. Menutup, yaitu kegiatan menutup rapat tempat-tempat penampungan air  seperti bak mandi maupun drum. Menutup juga dapat diartikan sebagai kegiatan mengubur barang bekas di dalam tanah agar tidak membuat lingkungan semakin kotor dan dapat berpotensi menjadi sarang nyamuk.

3. Memanfaatkan kembali barang bekas yang bernilai ekonomis atau melakukan daur ulang terhadap barang yang berpotensi menjadi perkembangbiakan nyamuk. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *