
PASER – Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat AKP Yulianto Eka Wibawa mengungkap peredaran gelap Narkoba Obat keras jenis Yorindo di Kecamatan Muara Komam, Kamis (23/02/2023). Beberapa barang bukti berupa 1.825 butir obat keras jenis Yorindo berwarna putih berbentuk bulat pipih, 1 buah kardus berlakban coklat, 1 buah kotak rokok merk MIAMI warna hijau, 1 buah handphone dan Uang tunai sebesar Rp.2.500.000,- diamankan aparat.
Yulianto mengatakan anggota Sat Resnarkoba Polres Paser bersama-sama dengan anggota polsek batu Sopang mengamankan pria berinisial I disebuah rumah di desa Batu Kajang. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan obat keras jenis Yorindo sebanyak 19 butir, dan dilanjutkan dengan intrograsi.
“Tersangka I mengaku dapatkan obat keras jenis Yorindo tersebut dari NH yang tinggal di Kecamatan Muara komam, kemudian sekira pukul 22.00 wita dilakukan penangkapan terhadap NH di pinggir jalan Negara Km 170,” ungkapnya.
Diawal ditemukan 44 butir yang disimpan didalam kotak rokok. Namun saat rumah NH digeledah, ditemukan Yorindo sebanyak 1.781 butir yang tersimpan didalam kardus.
“Keduanya dan barang bukti yang ada kaitannya dengan kejadian diatas diamankan dan dibawa menuju Polres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” sebutnya. (Cps)





