
BALIKPAPAN – Personel Kodam VI/Mulawarman berinisial A dengan pangkat Kopral Dua (Kopda) dilarikan ke rumah sakit usai menjadi korban pembacokan pada 8 Desember 2022 lalu. Kopda A dibacok oleh seorang anggota berinisial K dengan pangkat Prajurit Satu (Pratu).
Kepala Penerangan Kodam VI/Mulawarman Kolonel Inf Taufik Hanif membenarkan adanya kejadian tersebut. Dalam keterangan tertulisnya, Taufik menyebut jika Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) VI/Mulawarman sesuai perintah dari Pangdam VI/Mlw melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut.
“Pratu K merupakan anggota Kompi B Yonzipur 17/AD, telah ditahan sementara di Pomdam VI/Mlw,” kata Taufik, Senin (12/12/2022) kemarin.
Jelasnya, penganiayaan itu bermula dari perasaan tidak terima Pratu K terhadap Kopda A, sebagai akibat dari tindakan Kopda A yang menindak Pratu K.
“Setelah mendapat tindakan dari Kopda A, Pratu K melakukan penganiayaan terhadap Kopda A yang menyebabkan luka robek bagian kepala, tangan, punggung dan kaki,” ungkapnya.
Akibat luka yang dideritanya Kopda A dilarikan ke Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan untuk mendapatkan perawatan. Sementara Pratu K diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dia dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP dan pasal 106 ayat (2) KUHPM. (pcm)



