Tak Terima Dihukum, Pratu Bacok Kopda di Balikpapan

ilustrasi.

BALIKPAPAN – Personel Kodam VI/Mulawarman berinisial A dengan pangkat Kopral Dua (Kopda) dilarikan ke rumah sakit usai menjadi korban pembacokan pada 8 Desember 2022 lalu. Kopda A dibacok oleh seorang anggota berinisial K dengan pangkat Prajurit Satu (Pratu).

Kepala Penerangan Kodam VI/Mulawarman Kolonel Inf Taufik Hanif membenarkan adanya kejadian tersebut. Dalam keterangan tertulisnya, Taufik menyebut jika Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) VI/Mulawarman sesuai perintah dari Pangdam VI/Mlw melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut.

“Pratu K merupakan anggota Kompi B Yonzipur 17/AD, telah ditahan sementara di Pomdam VI/Mlw,” kata Taufik, Senin (12/12/2022) kemarin.

Jelasnya, penganiayaan itu bermula dari perasaan tidak terima Pratu K terhadap Kopda A, sebagai akibat dari tindakan Kopda A yang menindak Pratu K.

“Setelah mendapat tindakan dari Kopda A, Pratu K melakukan penganiayaan terhadap Kopda A yang menyebabkan luka robek bagian kepala, tangan, punggung dan kaki,” ungkapnya.

Akibat luka yang dideritanya Kopda A dilarikan ke Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan untuk mendapatkan perawatan. Sementara Pratu K diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dia dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP dan pasal 106 ayat (2) KUHPM. (pcm)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *