Data Diri Baru Transgender Harus Ada Putusan Peradilan

Foto : Ilustrasi Gender. Sumber Foto : Detik.com

Samarinda, Kaltimedia.com – Kemendagri mengeluarkan peraturan baru dalam pencatatan nama warga negara Indonesia. Aturan itu tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Diantaranya, tidak boleh berkonotsi negatif, lebih dari satu suku kata dan mksiml terdiri dari 60 huruf. Ini berlaku untuk anak pada kelahiran mulai 21 April 2022.

Sedangkan, bagi warga yang ingin mengganti nama atau melakukan pembetulan nama juga harus dicatatkan di Disdukcapil. Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, syarat perubahan nama pada dokumen Adminduk salah satunya adalah putusan pengadilan.

“Perubahan nama misalnya dari Agus ke Rudi, itu harus dengan putusan pengadilan selanjutnya datang ke Disdukcapil nanti akan dibantu perubahannya. Jika hanya pembetulan dari Rudi menjadi Rudy itu tidak perlu putusan pengadilan, cukup ke Disdukcapil saja membawa dokumen pendukung yang sah seperti ijazah atau paspor,” jelas Zudan.

Pendataan adminduk yang membutuhkan putusan pengadilan juga berlaku untuk transgender. Adapun transgender yang sudah operasi kelamin dan mendapatkan surat keputusan pengadilan, maka jenis kelaminnya di data dapat dirubah. Tetapi jika hanya operasi dan belum mendapatkan keputusan pengadilan, masih menganut jenis kelamin awal.

“Dimana transgender sendiri termasuk penduduk rentan, tentu kita tetap melakukan pendataan kepada mereka,” kata Kepala DKP3A Noryani Sorayalita melalui Kabid Adminduk Sulekan, Minggu (6/11/2022).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, semua masyarakat Indonesia mendapatkan haknya yang sama. Salah satunya yaitu pendataan adminduk itu sendiri. Semua masyarakat harus mendapatkan haknya tidak ada yang tertinggal. (titi)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *