Polairud Kaltim Amankan Pelaku Pencurian Ikan Hias

Anggota Si Intelair Subdit Gakkum Polairud Polda Kaltim saat lepaskan ikan kembali ke habitatnya. (pcm)

Balikpapan – Karena nekat menangkap ikan hias, seorang pria berinisial AS terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum untuk dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. Pasalanya pelaku menangkap hewan tersebut dengan menggunakan bahan kimia potasium atau obat bius.

Kasubdit Gakkum Polairud Polda Kaltim AKBP Teguh menerangkan, kasus tersebut terjadi pada Jumat, 29 Oktober 2021 lalu pukul 07.30 Wita di perairan Manimbora, Kabupaten Berau. Informasi ini bermula saat adanya kapal dari wilayah Bali melakukan penangkapan ikan hias yang diduga menggunakan bahan kimia potasium.

Mendengar informasi tersebut, anggota Si Intelair Subdit Gakkum Polairud Polda Kaltim langsung bergegas melakukan penyelidikan. Petugas pun menuju lokasi yang dimaksud dan mendapati sebuah kapal. Alhasil petigas menemukan barang bukti ikan hias berbagai jenis sebanyak kurang lebih 860 ekor

“Anggota selanjutnya melakukan pemeriksaan di atas kapal yang di nahkodai AS. Hasil pemeriksaan ditemukan potasium atau obat bius kurang lebih 1/2 kilogram yang dikemas di dalam botol dan plastik. Ada 860 ekor, jenis Angel Napoleon, Buston, Keranjang Bali dan Gobi Kuning,” terang AKBP Teguh, Senin (01/11/2021).

Sementara untuk ratusan barang bukti ikan hias yang diamankan dikembalikan ke laut. Tepatnya di Perairan Batu Putih, Kabupaten Berau pada Minggu siang, 31 Oktober 2021.

“Yang dilepas hanya 852 ekor, dan sebanyak delapan ekor lainnya disisihkan guna keperluan uji laboratorium dan barang bukti persidangan,” tungkas AKBP Teguh.

Karena terbukti, petugas pun langsung mengamankan tersangka guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 84 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU No 31 tahun 2004 Tentang Perikanan. (pcm)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *