Penanganan Oknum Dewan Kukar Bermasalah Dinilai Pasif

Ilustrasi hukum.

KUTAI KARTANEGARA – Perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan oknum anggota DPRD Kukar berinisial KM kembali disorot. Hal itu terjadi lantaran penanganan kasus ini yang dinilai terlalu pasif dan diduga ada upaya untuk memperingan hukuman terdakwa.

Hal itu disampaikan langsung oleh Denny Ruslan, selaku Administratur Utama, Komite Transparansi Pembangunan (KTP) saat dikonfirmasi kaltimedia.com pada Minggu (25/9/2022).

“Paling tidak, ada dua yang kita khawatirkan, pertama lamanya tuntutan jaksa nanti. Kalo jaksa menuntut rendah, nanti dia akan divonis rendah, gitu,” Ujar Ruslan.

Ruslan juga menyayangkan perubahan status terdakwa menjadi tahanan kota diduga dapat menjadi ruang bagi terdakwa untuk melakukan penghilangan barang bukti.

“Yang kedua kemungkinan adanya beberapa saksi-saksi yang dikondisikan sehingga tidak datang atau apalah segala macam, itu bisa nanti dinyatakan tidak terbukti, sehingga hakim memutus bebas. Cuman kalo dia (Hakim) memutus bebas maka jaksa harus naik banding. Itu sudah pasti,” Tegasnya.

Pada Senin (5/9/2022) lalu Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang berkonsultasi ke DPR Republik Indonesia (RI) di Jakarta untuk membahas permasalahan oknum anggota dewan KM juga mendapat tanggapan dari pengamat hukum Fakultas Hukum (FH) Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 (Untag) Samarinda, Roy Hendrayanto.

Roy Hendrayanto saat dihubungi awak kaltimedia.com pada Selasa (27/9/2022) mempertanyakan langkah BK yang dinilainya salah alamat.

“Kok konsulnya ke DPR RI ya? Kan lucu, kalo BK konsulnya ke DPR RI salah, harusnya ke Kemendagri itu yang betul,” Tegas Roy. (dra)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *