Balikpapan Zona Merah, Satgas Kembali Ingatkan Masyarakat Terapkan Prokes

Ilustrasi Zona Merah.

BALIKPAPAN – Kota Balikpapan ditetapkan menjadi Zona Merah berdasarkan info grafis dari Satgas Covid-19 Provinsi Kaltim. Selain itu, ditemukan enam kasus penularan Covid-19 jenis BA-5 Kota Balikpapan.

Meski begitu, Pemerintah Kota Balikpapan tetap memberi relaksasi atau kelonggaran kegiatan masyarakat. Hal tersebut didasari berdasarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Balikpapan yang masih berada di level 1.

Disampaikan Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli, selama PPKM masih berada di level 1 aktivitas warga tetap diperbolehkan dilaksanakan 100 persen.

“Hal ini juga dikuatkan dengan Inmendagri 34 nomor 34 tahun 2022 tentang PPKM yang berlaku tanggal 5 Juli sampai 1 Agustus 2022. Kita masih menerapkan itu,” kata Zulkifli, Rabu (13/7/2022).

Tambahnya, Kota Balikpapan beberapa kali mengalami perbedaan kriteria zonasi terkait penetapan Covid-19, baik dari Provinsi Kaltim maupun kebijakan Nasional. Meski begitu dirinya tetap mengingatkan masyarakat agar tetap waspada.

“Kita ambil hikmahnya, bahwa penetapan zonasi merah ini sebagai kewaspadaan kita. Kegiatan masyarakat tetap berjalan, relaksasi kita berikan tetapi saya minta masyarakat untuk waspada supaya betul-betul menerapkan protokol kesehatan, minimal disiplin menggunakan masker,” ucapnya. (pcm)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *