Dinsos Kaltim Soroti Lemahnya Penegakan Aturan dan Minim Kesadaran Publik Terkait Anjal dan Gepeng

Foto: Gepeng di Samarinda. Sumber: Istimewa.

Samarinda, Kaltimedia.com — Masalah anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) di Kalimantan Timur, khususnya di kota besar seperti Samarinda dan Balikpapan, masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Meski regulasi sudah diberlakukan, implementasinya dinilai belum efektif.

Sejumlah ruas jalan, trotoar, perempatan lampu lalu lintas, bahkan area pusat perbelanjaan masih menjadi lokasi aktivitas anjal dan gepeng. Pemandangan ini menjadi bagian dari rutinitas harian yang sulit dihilangkan.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kaltim, Andi Muhammad Ishak, menyampaikan keprihatinannya terhadap situasi ini. Ia menilai keberadaan anjal dan gepeng bukan hanya soal pelanggaran ketertiban umum, tetapi juga rentan terhadap praktik eksploitasi dan penyalahgunaan uang yang diterima dari masyarakat.

“Masalah utamanya adalah penegakan aturan yang masih lemah, dan di sisi lain, masyarakat masih memberikan uang secara langsung. Ini memperkuat siklus ketergantungan,” katanya kepada awak media, Senin (7/7/2025).

Upaya penertiban memang rutin dilakukan, terutama oleh Satpol PP. Namun, menurut Andi, upaya itu tidak akan berdampak besar tanpa adanya pembinaan lanjutan yang terstruktur dan berkelanjutan.

Kapasitas panti rehabilitasi yang dimiliki pemerintah juga masih terbatas. Daya tampungnya jauh dari cukup untuk mengakomodasi jumlah anjal dan gepeng yang terus muncul setiap harinya.

“Tidak semua dari mereka bisa langsung dibina. Banyak yang kembali ke jalan karena tidak ada pengawasan pasca-rehabilitasi dan solusi ekonomi yang nyata belum tersedia,” jelas Andi.

Dinsos Kaltim menilai bahwa penanganan masalah ini tidak bisa diserahkan hanya kepada satu lembaga. Dibutuhkan kerja sama lintas sektor—mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah kabupaten/kota, hingga edukasi publik secara masif.

“Permasalahan ini tidak akan selesai kalau hanya diserahkan ke satu instansi. Harus ada kolaborasi semua pihak,” tegasnya.

Sebagai bagian dari upaya penanganan, Dinsos Kaltim telah menyiapkan panti rehabilitasi dengan sembilan layanan, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti sandang, pelatihan keterampilan, pembinaan spiritual, layanan kesehatan, hingga pemulangan ke daerah asal.

Menariknya, pemerintah provinsi juga telah melakukan pengalihan fungsi salah satu panti, yang sebelumnya untuk rehabilitasi perempuan korban kekerasan dan tuna susila, kini difokuskan untuk menangani gepeng.

Andi menegaskan, selama masih ada masyarakat yang memberikan uang secara langsung, maka kehadiran anjal dan gepeng di ruang publik akan terus berlanjut. Ia mendorong agar kesadaran masyarakat untuk tidak memberi semakin ditingkatkan, sejalan dengan penegakan regulasi yang lebih tegas.

“Kalau masyarakat berhenti memberi, mereka tidak akan kembali ke jalan. Di sinilah pentingnya penegakan aturan dan perubahan pola pikir publik,” pungkasnya. (Rfh)

Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *