
Samarinda, Kaltimedia.Com – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Subandi, menegaskan bahwa persoalan reklamasi lubang eks tambang di Benua Etam merupakan masalah klasik yang hingga kini belum menemukan solusi tuntas.
Bahkan secara teoritis, menurut Subandi, persoalan tersebut nyaris mustahil diselesaikan sepenuhnya karena material tambang telah diangkut, sementara kerusakan lingkungan yang ditinggalkan bersifat permanen.
Subandi menyebut Kaltim menjadi wilayah yang paling merasakan dampak negatif eksploitasi sumber daya alam, mulai dari kerusakan lingkungan masif hingga jatuhnya korban jiwa akibat lubang tambang yang dibiarkan terbuka.
Kondisi ini, kata dia, tidak terlepas dari kebijakan pemerintah pusat, khususnya sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020.
“Dalam Pasal 35 Undang-Undang Cipta Kerja, seluruh kewenangan perizinan dan pengawasan pertambangan ditarik ke pusat. Akibatnya, pemerintah daerah, termasuk provinsi, hanya seperti penonton,” ujar Subandi.
Ia menjelaskan, meski pemerintah daerah masih memiliki kewenangan pengawasan secara terbatas, namun tidak memiliki kekuatan hukum untuk menghentikan aktivitas tambang atau mencabut izin perusahaan bermasalah.
“Kita mendorong Dinas ESDM, mendorong DLH, tapi kewenangan kita dipangkas. Semua ada di pusat. Ini yang membuat daerah serba salah,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Subandi mengungkapkan, DPRD Kaltim kerap menjadi tempat pengaduan masyarakat saat terjadi gangguan lingkungan, kecelakaan, bahkan korban jiwa akibat aktivitas tambang. Namun, peran DPRD hanya sebatas memfasilitasi dialog antara masyarakat dan pemerintah provinsi.
“Kami tidak bisa bertindak tegas terhadap perusahaan karena kewenangan itu bukan di daerah,” katanya.
Ia mencontohkan kasus di Kutai Timur, di mana jalan provinsi amblas akibat aktivitas tambang hingga harus dipindahkan. Menurutnya, proses koordinasi dengan pemerintah pusat dalam kasus tersebut memakan waktu panjang dan membutuhkan lobi berulang.
“Untuk memindahkan satu ruas jalan saja, prosesnya sangat panjang. Tidak sesederhana yang dibayangkan,” jelasnya.
Ke depan, Subandi menilai seluruh pemerintah daerah, khususnya provinsi penghasil tambang, harus bersinergi mendorong pemerintah pusat untuk merevisi regulasi agar kewenangan daerah kembali diperkuat.
Langkah tersebut dinilai penting agar pemerintah daerah memiliki ruang melakukan tindakan preventif terhadap perusahaan tambang yang melanggar aturan atau wanprestasi.
Selain itu, Subandi juga menyoroti maraknya aktivitas tambang yang beroperasi sangat dekat dengan permukiman warga, terutama di wilayah Samarinda dan Kutai Kartanegara.
Padahal, dalam regulasi disebutkan jarak aman antara lokasi tambang dan permukiman berkisar 100 hingga 500 meter. Namun di lapangan, jarak tersebut kerap dilanggar.
“Di lapangan kami temukan jaraknya hanya sekitar 50 meter dari permukiman. Ini jelas melanggar, tapi lagi-lagi kewenangan kita terbatas,” ungkapnya.
Menurut Subandi, sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, kewenangan pengelolaan dan pengawasan tambang masih lebih adil dan proporsional karena dibagi antara kabupaten/kota dan provinsi sesuai luas wilayah tambang.
“Kini setelah semuanya ditarik ke pusat, daerah kehilangan ruang untuk bertindak. Dulu kewenangannya lebih fair, sekarang semuanya dibredel. Inilah dilema besar yang kami hadapi,” pungkasnya. (Rfh)
Editor: Ang



