BALIKPAPAN – Pemuda 25 tahun berinisial IF di Balikpapan harus berurusan dengan hukum. Dia diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan setelah tawarkan barang curian di Facebook.
Diketahui, IF sebelumnya berhasil melakukan tindak pencurian satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy di kawasan Transad, Karang Joang, Balikpapan Utara, Senin (23/10/2023) pukul 11.00 Wita.
“Pelaku mencuri motor depan rumah korban. Saat itu dia melihat kunci motor yang masih tergantung di rumah kontak,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan Ipda Wempy Ardenta, Selasa (7/11/2023).
Setelah membawa kabur motor korban, IF kemudian menawarkan motor hasil kejahatannya lewat Facebook. Apesnya, iklan jualan yang dia pasang dilihat oleh korban. Sebelumnya korban juga sudah lebih dulu melaporkan kejadian ke kepolisian.
Korban lalu menghubungi pelaku. Negosiasipun terjadi dan mencapai kesepakatan bahwa motor yang ditawarkan pelaku dibarter dengan motor RX King. Sampai di sini, pelaku tak sadar jika itu hanyalah umpan.
“Karena terpancing dengan tawaran korban, IF datang ke lokasi yang sudah disepakati depan Gedung Kaltim Post. Saat bertemu, anggota di lapangan langsung melakukan penangkapan,” ungkap Wempy.
Pelaku berikut barang bukti motor curian kemudian dibawa ke Mako Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, IF yang beralamat di Jalan Letjen Suprapto, Baru Ilir, Balikpapan Barat ini dijerat Pasal 36 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” ucap Wempy. (Pcm)