Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026

Gambar saat ini: Foto: Spbu di Indonesia. Sumber: Pertamina.
Foto: Spbu di Indonesia. Sumber: Pertamina.

Jakarta, Kaltimedia.com – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, memastikan pemerintah tidak akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi hingga akhir 2026.

“Untuk kenaikan harga BBM yang untuk subsidi, ini, kan, sudah disampaikan tidak akan naik sampai akhir tahun,” ujar Yuliot di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Yuliot mengatakan pemerintah saat ini juga memastikan kondisi stok BBM nasional dalam posisi aman. Menurutnya, persediaan bahan bakar telah berada di atas batas cadangan operasional minimal yang berkisar 23 hingga 28 hari.

Ia menjelaskan stok tersebut mencakup BBM subsidi maupun non-subsidi, seperti Pertalite, solar CN48, solar CN51, Pertamax, hingga Pertamax Turbo. Meski demikian, pemerintah belum membeberkan secara rinci jumlah stok masing-masing jenis BBM.

Di tengah pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), Yuliot menegaskan kondisi tersebut tidak memengaruhi ketersediaan maupun pengadaan BBM nasional.

“Kalau untuk ketersediaan BBM, kita ada indikator ketersediaan cadangan operasional minimal. Ini cadangan minimal kita, cadangan yang ada saat ini jauh di atas cadangan minimal,” katanya.

Pemerintah, lanjut Yuliot, terus menyiapkan langkah antisipasi untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga BBM subsidi. Salah satunya melalui peningkatan produksi serta optimalisasi kesiapan kilang minyak di dalam negeri.

“Kilang di dalam negeri pun itu juga kita juga sudah siapkan,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga memperkuat pengadaan stok energi melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang pengadaan minyak dalam negeri.

Dalam beleid tersebut, Badan Layanan Umum (BLU) Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) diberi kewenangan untuk melakukan impor komoditas migas. Dengan demikian, impor BBM kini tidak hanya dilakukan oleh PT Pertamina dan Pertamina Patra Niaga.

“Dari regulasi ini, Lemigas bisa melakukan impor,” kata Yuliot.

Menurut dia, Perpres tersebut juga membuka ruang pengadaan energi melalui BLU di sektor energi sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pasokan nasional. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *