Operasi Jaran Mahakam 2025, Polres Paser Amankan Curanmor dengan Kerugian Capai Rp261 Juta

Gambar saat ini: Foto: Polres Paser Ungkap Tiga Target Operasi dalam Operasi Jaran Mahakam 2025, Total Kerugian Capai Rp261 Juta. Sumber: Istimewa.
Foto: Polres Paser Ungkap Tiga Target Operasi dalam Operasi Jaran Mahakam 2025, Total Kerugian Capai Rp261 Juta. Sumber: Istimewa.

Paser, Kaltimedia.com — Polres Paser menggelar konferensi pers terkait hasil Operasi Jaran Mahakam 2025, yang difokuskan pada penindakan dan pencegahan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Kegiatan ini berlangsung di Lobi Mako Polres Paser, Tanah Grogot, Jumat (07/11/2025).

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo menjelaskan bahwa operasi yang digelar pada 2–21 Oktober 2025 tersebut menetapkan tiga Target Operasi (TO), dan seluruhnya berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Paser.

Tiga Kasus yang Berhasil Diungkap

1. Pencurian sepeda motor Suzuki Shogun (4 April 2025)

Kasus terjadi di Jalan Modang, Tanah Grogot. Pelapor yang hendak berangkat kerja mengetahui kendaraannya hilang setelah dicek di area parkir.

“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata sepeda motor tersebut tidak ada di tempat,” jelas AKBP Novy.

2. Pencurian mobil Mitsubishi L300 (1 Juli 2024)

Peristiwa terjadi di Kuaro. Mobil milik pelapor didorong mundur oleh dua pelaku berinisial SH dan R sebelum akhirnya dibawa kabur menuju Batu Kajang.

“Istri pelapor melihat mobil didorong dua orang tidak dikenal, kemudian melapor ke Polsek Kuaro,” kata Novy.

3. Penggelapan mobil Suzuki Pick Up Carry (24 September 2023)

Kasus ini terjadi di Desa Tepian Batang. Pelapor, Sri Wahyanti, kehilangan mobil usai dipinjam oleh BB yang tidak kembali dan menghilang.

“Pelapor berusaha menghubungi terlapor, namun nomor tidak aktif. Mobil juga tidak ditemukan di lokasi kegiatan,” ujar Novy.

Tiga tersangka yang diamankan ialah:

  • FJ (25) — pemuda asal Merauke, kini berada di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot.
  • SH (34) — berada di Lapas Kelas IIB Amuntai.
  • BB (25) — berada di Lapas Kelas III Batulicin.

Polres Paser juga mengamankan barang bukti berupa:

  • 1 unit Suzuki Shogun, STNK, dan dokumen leasing.
  • 1 unit Mitsubishi L300 nopol DA 8189 PW, fotokopi BPKB dan STNK.
  • 1 unit Suzuki Pick Up Carry nopol KT 8908 IO, kunci mobil, serta dokumen kendaraan.

Total kerugian materi korban dari ketiga kasus tersebut mencapai Rp261 juta. Kapolres Novy menyatakan seluruh pelaku melakukan kejahatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan, Pasal pencurian: ancaman maksimal 7 tahun penjara dan Pasal penggelapan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Polres Paser menegaskan bahwa Operasi Jaran Mahakam 2025 merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menekan angka kejahatan kendaraan bermotor dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. (Dy)

Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *