
Samarinda, Kaltimedia.com – Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2022 dimaksudkan untuk menilai sejauhmana Badan Publik, khususnya Badan Publik negara, menjalankan kewajiban-kewajiban layanan informasi kepada masyarakat. evaluasi dan monitoring ini dilakukan secara berkesinambungan atas keterbukaan informasi di kalangan pemerintah.
Dalam kegiatan Monev ini, penilaian atas kepatuhan dan keterbukaan informasi akan menekankan pada aspek sarana prasarana, jenis informasi, kualitas informasi, digitalisasi, komitmen organisasi, inovasi dan strategi serta aspek pengadaan barang dan jasa.
Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro menegaskan, pelayanan informasi publik serta pemenuhan akses informasi bagi masyarakat merupakan jaminan hak asasi yang diatur dalam Pasal 28F Undang Undang Dasar.
“Jadi publik tidak boleh dihalang-halangi untuk mendapat informasi tidak terkecuali orang yang berkebutuhan khusus, kecuali terhadap informasi yang dikecualikan,” ucapnya.
Kepala DKP3A Kaltim Noryani Sorayalita menambahkan hal tersebut merupakan hak asasi bagi masyarakat. Di era digitalisaai ini, akses informasi tidaklah sulit mengingat hampir semua masyarakat memiliki smartphone.
“Tentunya itu hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan informasi,” tambahnya. (titi)



