
Jakarta, Kaltimedia.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa pelimpahan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus ke Polisi Militer TNI merupakan langkah yang sah dan sesuai ketentuan hukum.
Menurut Sahroni, mekanisme tersebut memang berlaku jika perkara melibatkan anggota TNI, sehingga penanganannya menjadi kewenangan institusi militer, berbeda dengan kasus yang hanya melibatkan warga sipil.
“Kalau udah memang itu bagian dari TNI, ya diserahin Puspom. Enggak bisa apa-apa juga karena kondisi terkait dengan institusi kan. Kecuali itu sipil, itu bisa langsung di kita kerahkan ke pengadilan umum,” ujarnya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Sahroni juga membantah anggapan dari tim kuasa hukum korban yang menyebut pelimpahan perkara tersebut cacat hukum. Ia menilai proses yang berjalan telah mengikuti aturan karena melibatkan dua institusi berbeda.
“Ya enggak bisa dibilang cacat hukumlah. Itu kan aturannya begitu, dua institusi yang berbeda kan. Karena udah dilimpahin, ya akhirnya dilimpahin situ. Selebihnya ya Puspom TNI,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam praktik penegakan hukum, kasus yang melibatkan aparat dari institusi tertentu memang akan diproses oleh institusi masing-masing.
“Selama ini kan kalo memang proses dua lembaga itu, kan masing-masing dilimpahkan ke institusinya masing-masing. Nah karena ini melibatkan tentara, maka itu dilimpahkan Puspom TNI,” tambahnya.
Meski terdapat dugaan keterlibatan pihak sipil, Sahroni tetap menilai bahwa penanganan oleh Puspom TNI adalah langkah tepat karena perkara berkaitan dengan unsur militer.
“Kalo ngomong keterlibatan sipil, tapi kan itu kan berkaitan dengan TNI. Balik lagi semua nanti prosesnya di Puspom TNI,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) tidak diperlukan karena kasus sudah berada dalam penanganan otoritas militer. Proses hukum selanjutnya juga dipastikan akan berjalan di peradilan militer.
“Nah kalo TGPF kan nggak perlu lagi sebenarnya. Karena kan sudah dilimpahkan ke Puspom TNI. Kecuali itu tidak melalui proses Puspom TNI, itu baru TGPF kita,” ucapnya.
Sementara itu, dari pihak kuasa hukum korban yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) tetap mendorong pembentukan TGPF independen guna mengungkap lebih jauh aktor intelektual dan motif di balik kasus tersebut.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kekerasan terhadap aktivis, sekaligus menguji mekanisme penanganan hukum lintas institusi di Indonesia. (Ang)





