Penundaan Pengesahan Pokir DPRD Kaltim Tuai Sorotan, Darlis Ingatkan Potensi Intervensi

Foto: Anggota DPRD Kaltim, M Darlis Pattalongi. Sumber: Istimewa.
Foto: Anggota DPRD Kaltim, M Darlis Pattalongi. Sumber: Istimewa.

Samarinda, Kaltimedia.com — Penundaan pengesahan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kalimantan Timur dalam rapat paripurna memicu kekhawatiran di internal legislatif. Situasi ini dinilai berpotensi membuka ruang intervensi dari pihak yang tidak berkepentingan dalam proses pengambilan keputusan.

Anggota DPRD Kaltim, M Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa dokumen Pokir bukan sekadar administrasi formal, melainkan representasi langsung aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui proses panjang dan berjenjang.

“Pokir ini adalah ruang aspirasi masyarakat yang dikumpulkan melalui tahapan berlapis dan melibatkan banyak pihak. Jadi bukan sesuatu yang muncul secara tiba-tiba,” ujarnya, Senin (23/3/2026).

Ia menjelaskan, proses penyusunan Pokir diawali dari penjaringan usulan oleh anggota DPRD melalui masing-masing fraksi. Usulan tersebut kemudian dibahas bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan kesesuaian dengan kebutuhan daerah serta kemampuan anggaran.

Pada tahap awal, jumlah usulan tercatat lebih dari 300 poin, bahkan sempat mencapai 313 usulan. Melalui seleksi internal Pansus, jumlah tersebut disaring menjadi sekitar 260 usulan yang memenuhi kriteria awal.

Tahapan berikutnya dilakukan bersama pemerintah daerah dengan mempertimbangkan urgensi, manfaat, serta kesiapan pelaksanaan. Dari proses tersebut, usulan kembali dipangkas hingga tersisa 160 poin yang ditetapkan sebagai prioritas utama.

Menurut Darlis, 160 usulan tersebut merupakan hasil final dari seluruh rangkaian pembahasan yang komprehensif dan seharusnya tinggal menunggu pengesahan dalam rapat paripurna.

Namun, hingga masa kerja Pansus berakhir, dokumen tersebut belum juga disahkan. Kondisi ini dinilai tidak lazim dan menimbulkan tanda tanya terkait mekanisme yang berjalan.

“Secara mekanisme, seharusnya sudah disahkan dalam rapat paripurna kemarin. Masa kerja Pansus juga telah berakhir, tetapi hasilnya belum diketuk. Ini yang menjadi persoalan,” tegasnya.

Penundaan ini dinilai perlu segera dijelaskan secara terbuka untuk menghindari polemik berkepanjangan. Transparansi dianggap penting guna menjaga kredibilitas lembaga legislatif dalam mengawal aspirasi masyarakat.

Jika tidak segera diselesaikan, kondisi ini dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja DPRD, sekaligus memunculkan asumsi negatif terkait proses pengambilan keputusan di tingkat legislatif. (Rfh)
Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *